Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Artis FNJ Alias FYN, Wanita yang Disebut Bersama Wawan di Kamar Hotel

Artis muda pendatang baru berinisial FNJ alias FYN mendadak jadi perbincangan hangat di media sosial.

Editor: Ardy Muchlis

TRIBUN-TIMUR.COM-- Artis muda pendatang baru berinisial FNJ alias FYN mendadak jadi perbincangan hangat di media sosial.

FNJ alias FYN adalah wanita yang disebut-sebut 'ngamar' bareng terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan di sebuah hotel di Bandung.

Berdasarkan pengamatan Tribun Jabar di pencarian Google, ketika mengetikkan kata FNJ alias FYN, mesin pencari langsung menghubungkannya dengan Wawan yang merupakan suami sah dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.

Artis muda FNJ alias FYN yang disebut 'sekamar' dengan Wawan di sebuah hotel di Bandung adalah wanita yang lahir di salah satu negara bagian Eropa.

Artis muda FNJ alias FYN kini disebut-sebut masih berusia 19 tahun.

Diketahui, FNJ alias FYN telah membintangi sederet judul film televisi (FTV).

Tribun Medan memberitakan, FJN alias FYN memulai karier pada tahun 2013 silam.

Kala itu, nama FNJ alias FYN langsung meroket setelah sinetron yang dibintanginya banyak ditonton.

Artis muda FNJ alias FYN disebut-sebut baru saja merayakan ulang tahun ke-19.

Sejumlah artis pun turut hadir dalam acara perayaan tersebut.

Nakita.id (Grup Kompas Gramedia) mewartakan, FNJ alias FYN digambarkan sebagai sosok yang mempunyai tubuh mungil dan berambut hitam panjang.

FNJ alias FYN dan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan

Tubagus Chaeri Wardhana
Tubagus Chaeri Wardhana (Kompas.com)

Narapidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang merupakan suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany disebut pergi ke hotel Hilton Bandung bersama seorang wanita.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir, seperti dikutip dari Grid.ID, wanita yang bersama Wawan tersebut bukanlah Airin Rachmi Diany, melainkan seseorang yang diduga artis muda.

"Seperti yang ada di dakwaan, bukan istrinya tapi teman wanita TCW (Tubagus Chaeri Wardana), diduga artis," kata M Takdir.

Perilaku Wawan yang 'ngamar' bersama wanita diduga artis muda itu diketahui dalam sidang dakwaan mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Wawan disebut diberi izin keluar lapas Sukamiskin dengan alasan berobat di rumah sakit Rosela, Jarawang.

Alih-alih pergi ke rumah sakit tersebut, kata jaksa, Wawan justru menuju ke rumah sakit Hermina Arcamanik Bandung.

Mobil ambulans yang membawa Wawan pun hanya sampai di parkiran rumah sakit dan suami Wali Kota Tangerang Selatan itu berpindah ke mobil lain.

Wawan kemudian melanjutkan perjalanan ke Hotel Grand Mercure Bandung menginap di sana bersama teman wanitanya.

Menurut jaksa, bukti keberadaan Wawan bersama artis muda itu terekam dalam kamera CCTV yang disita penyidik.

Kendati sudah mendapat rekaman CCCTV, namun hingga kini sosok artis muda tersebut belum diketahui identitasnya dan masih menjadi misteri.

"Nanti akan dibuka di sidang. Ada CCTV pas cek in," kata M Takdir.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Diam Seribu Bahasa

Terkait kabar Wawan menginap di hotel dengan wanita diduga artis muda, Airin Rachmi Diany enggan berkomentar.

Ia menghindar dari awak media yang menanyakan seputar suaminya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang ke hotel bersama wanita diduga artis muda.

Airin Rachmi Diany yang baru selesai melantik sejumlah pejabat pemerintah kota yang dirotasi itu berjalan cepat saat awak media menemuinya.

Wajahnya terlihat datar sedikit pucat dan tak menengok kanan kiri, langsung menuju jok belakang mobil dinasnya.

Untuk diketahui, Wawan merupakan terpidana 5 tahun penjara.

Wawan pertama kali dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa, 27 Maret 2015.

Sebelumnya Wawan divonis terbukti sebagai pemberi suap Rp8,5 miliar kepada terpidana mantan hakim sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar.

Wawan sempat dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Serang, Banten, pada 22 September 2015 untuk menjalani persidangan perkara korupsi pembangunan puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2011-2012, yang ditangani Kejaksaan Agung.

Pemindahan ini atas permintaan Kejagung. Pada 28 November 2015, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memulangkan kembali Wawan ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved