Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Majene Gagalkan Penyelundupan 1.860 Liter BBM

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan menjelaskan, kedua mobil pengangkut BBM itu ditangkap saat melintas di depan Mapolres Majene.

Penulis: edyatma jawi | Editor: Imam Wahyudi
Edyatma Jawi/Tribunmajene.com
Polres Majene menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar (Polman). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Edyatma Jawi

TRIBUNMAJENE.COM, MAJENE -- Polres Majene menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar (Polman).

BBM yang disita Polres Majene yakni jenis premium sebanyak 1.500 liter dan 360 liter pertalite. BBM itu diangkut menggunakan mobil Grand Max dan Susuku Mega Carry.

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan menjelaskan, kedua mobil pengangkut BBM itu ditangkap saat melintas di depan Mapolres Majene. Semua BBM diperoleh dari dua SPBU di Kabupaten Mamuju, Sulbar.

"Total ada 62 jirigen berisi BBM premium dan pertalite," ungkap Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan, Minggu (9/12/2018).

Kata Pandu, mobil Grand Max bernomor DB 8910 MB itu dikemudikan oleh Naharuddin (20) dan Usman alias Bilman (25). Diatas mobil berwarna putih itu ditemukan 50 jerigen premium. Total muatannya 1.500 liter premium dan tidak memiliki izin pengangkutan atau niaga.

Naharuddin bekerja sebagai operator SPBU dan beralamat di Desa Pasa'bu Kecamatan Tappalang, Mamuju. Sementara Usman juga merupakan warga Pasa'bu dan bekerja sebagai petani.

Sedangkan Suzuki Mega Carry warna hitam bernomor Polisi DC 8580 CW dikemudian oleh Muh Yusuf Ashari (39) dan rekannya Yusuf Bin Jaco (22). Mereka mengangkut 12 jerigen berisi 360 liter BBM jenis pertalite. Keduanya juga tak memiliki izin usaha pengangkutan atau niaga.

Muh Yusuf Ashari dan Yusuf Bin Jaco merupakan warga Kelurahan Galung Selatan, Kecamatan Tappalang, Mamuju yang bekerja sebagai wiraswasta.

Kasat Reskrim menilai, keduanya melanggar Pasal 55 subscribe Pasal 53 huruf b dan d. Serta junto Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Empat orang yang sudah kita periksa dan terbukti bersalah beserta barang bukti kami amankan di Polres," katanya.

Lanjut AKP Pandu, saat ini Polres Majene juga tengah mendalami kasus tersebut. Penyidik juga akan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus ini.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved