Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kontraktor di Parepare Kena Pajak Minerba Jika Tak Mampu Tunjukkan Ini

Menurut salah satu rekanan, JR, jika pembayaran restribusi tambang galian C berupa tanah timbunan, batu dan pasir yang digunakan dikenakan pajak.

Penulis: Mulyadi | Editor: Imam Wahyudi
Kadisdukcapil Parepare, 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Sejumlah rekanan proyek di Parepare mengeluhkan adanya retribusi yang dipungut terkait tambang galian C yang digunakan.

Menurut salah satu rekanan, JR, jika pembayaran restribusi tambang galian C berupa tanah timbunan, batu dan pasir yang digunakan dikenakan pajak.

"Sementara sebelumnya tidak pernah dikenakan seperti ini. Pas berganti Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) baru ada retribusi jenis ini,"terangnya, Minggu (9/12/2018).

Dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Amran Ambar membenarkan jika dirinya menerapkan retribusi untuk pembelian tambang galian C ini.

"Iya memang kita kenakan dan itu pernah dilakukan, hanya saja sempat dihilangkan dan akhirnya kami berlakukan lagi,"jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ini.

Hanya saja, kata Amran, tidak semuanya dikenakan retribusi. "Misal ambil tambang galian C di daerah lain dan bisa menunjukkan bukti retribusi pajak disana maka tidak akan lagi kita kenakan. Tetapi tidak ada maka akan dikenakan ketika masuk di Parepare,"tambahnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved