Habib Bahar bin Smith Tersangka, Berikut 9 Fakta Lengkap Kasus, Sosok, dan Kontroversi Habib Bahar
Habib Bahar bin Smith Tersangka, Berikut 9 Fakta Lengkap Kasus, Sosok, dan Kontroversi Habib Bahar.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Bahar diperiksa sejak pukul 11.30 WIB.
“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Aziz menuturkan, kliennya dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang.
Menurut Aziz, tim kuasa hukum akan mendiskusikan terkait status tersangka Bahar bin Smith.
Sedianya Bahar diperiksa pada Senin (3/12/2018).
Namun, Bahar mengaku tak menerima surat panggilan pemeriksaan lantaran sedang berada di pondok pesantren.
Menurut Aziz, kliennya disangkakan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
8. Habib Bahar Belum Ditahan
Namun, masih kata Aziz, meski ditetapkan tersangka, kliennya tak ditahan. Habib Bahar belum ditahan karena sejumlah alasan penyidik.
"Alasan tidak ditahan malam ini sebab penyidik menilai Habib Bahar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Aziz Yanuar.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono menuturkan, pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith telah masuk dalam penyidikan.
Syahar menuturkan, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Bahar bin Smith dilaporkan oleh Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke Polisi beberapa hari lalu.
Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya di Palembang, Sumatera Selatan.
9. Sosok dan Kiprah Habib Bahar
Bahar bin Smith atau yang lebih dikenal dengan nama Habib Bahar lahir di Manado, Sulawesi Utara, pada 23 Juli 1985.
Habib Bahar merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara.
Habib Bahar berasal dari keluarga Arab Hadhrami (sekelompok penduduk nomaden yang berasal dari Hadhramaut, Yaman) golongan Alawiyyin (kelompok yang mempunyai keterkaitan darah dengan Nabi Muhammad).
Pada tahun 2009, Habib Bahar menikahi Fadlun Faisal Balghoits. Dalam pernikahan tersebut, Habib Bahar dikaruniai empat anak.
Habib Bahar bin Smith merupakan pendiri dan pemimpin Majelis Pembela Rasulullah sejak 2007.
Habib Bahar memiliki kantor yang berpusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan dan memiliki pengikut mencapai ratusan orang.
Bersama para anggota Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar kerap melakukan aksi razia dan penutupan paksa di beberapa tempat hiburan di Jakarta.
Aksinya yang paling menonjol adalah ketika Habib Bahar menggerakkan sekitar 150 orang jamaah Majelis Pembela Rasulullah pada bulan Ramadan pada 2012 untuk merazia Cafe De Most Pesanggrahan, Jakarta Selatan.(*)
Artikel ini Sudah Terbit di tribunjateng.com dengan judul "7 Fakta Habib Bahar Smith yang kini Ditetapkan Sebagai Tersangka"