Habib Bahar bin Smith Tersangka, Berikut 9 Fakta Lengkap Kasus, Sosok, dan Kontroversi Habib Bahar
Habib Bahar bin Smith Tersangka, Berikut 9 Fakta Lengkap Kasus, Sosok, dan Kontroversi Habib Bahar.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Dalam video yang beredar di dunia maya, Habib Bahar menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat dalam sebuah ceramah dan menyebut Jokowi sebagai banci.
3. Habib Bahar Tidak Mau Minta Maaf

Habib Bahar bin Smith hadir dalam acara Reuni Akbar 212 di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (2/12/2018).
Setelah menghadiri Reuni Akbar 212, Bahar bin Smith menyampaikan alasan kenapa ia memojokkan Jokowi dalam sebuah pidato.
“Saya sampaikan kenapa saya berkata seperti itu karena kita lihat dalam peristiwa 4 November 2016 para ulama dan habaib diberondong gas air mata, tapi Presiden malah kabur,” ucapnya.
“Kalian yang melaporkan saya, jika hal itu akhirnya dianggap kesalahan maka saya tidak akan minta maaf, lebih baik saya busuk di dalam penjara."
"Kalau saya ditangkap berjanjilah rekan-rekan untuk tidak memadamkan api perjuangan,” kata Bahar bin Smith dilansir dari Tribunnews.com pada Minggu (2/12/2018).
4. Petinggi Negara Bereaksi
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko menyatakan dukungannya kepada tindakan pelaporan kepada Habib Bahar bin Smith yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan objek Presiden Joko Widodo di dalam sebuah ceramah.

“Iya dong, bahkan pelaporan itu harus dilaporkan, tutur kata dan perilaku ulama seharusnya menjadi panutan, tidak seharusnya seorang ulama berbicara seperti itu,” ucap Moeldoko ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Moeldoko mengutuk apa yang diucapkan Habib Bahar bin Smith yaitu menyebut Presiden Jokowi seperti banci.
“Saya secara pribadi mengutuk ucapan itu, saya juga jadi tidak memiliki rasa hormat kepada beliau akibat ucapannya,” tegas Moeldoko saat dilansir dari Tribunnews.com pada Minggu (2/12/2018).
Moeldoko juga mengaku telah melihat secara langsung rekaman ceramah Habib bahar bin Smith itu.
5. Sikap Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf
Namun, berbeda dengan Kuasa Hukum Jokowi-KH Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra yang memberikan saran agar kasus itu diselesaikan ke arah persuasif.

Yusril berpendapat, andai nanti pihak kepolisian menyatakan cukup bukti dan alasan hukum untuk meningkatkan kasus itu ke tingkat penyidikan, namun Jokowi diminta untuk menempuh langkah persuasif.
"Saya berpendapat, andaipun nanti polisi menyatakan cukup bukti dan alasan hukum untuk meningkatkan kasus itu ke tingkat penyidikan, namun langkah persuasif tetap harus ditempuh oleh Presiden," ujar Yusril saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (30/11/2018).
Penegakan hukum pidana terhadap delik seperti itu, ucap Yusril, merupakan alternatif terakhir, setelah langkah persuasif tidak efektif dan pelaku terus menerus mengulangi perbuatannya.
"Dakwah, dilihat dari sudut ajaran Islam haruslah dilakukan dengan cara yang bijak dan kata-kata yang menjunjung tinggi nilai-nilai akhlaq dan kepatutan dalam masyarakat," tutur Yusril.
Yusril memilih untuk melalui penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan.