Segini Kasus Perceraian Ditangani PA Pinrang Selama 2018
Dari ribuan perkara tersebut, 958 diantaranya dinyatakan sudah putus, sementara 290 sisanya masih dalam proses.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRNG.COM, WATANG SAWITTO - Pengadilan Agama Negeri Kelas lB Pinrang, telah menangani perkara perdata sebanyak 1.248 untuk tahun 2018.
Dari ribuan perkara tersebut, 958 diantaranya dinyatakan sudah putus, sementara 290 sisanya masih dalam proses.
"Perkara Perdata yang ditangani PA Pinrang meliputi sengketa perkawinan, warisan, wasiat, hibah ,sedekah, zakat dan ekonomi syariah," kata salah satu Panitera PA Pinrang, Imran, Rabu (05/12/2018)
Ia menyebutkan, perkara Dominan yang ditangani PA Pinrang merupakan Sengketa Perkawinan, yaitu perkara perceraian
"Itu jumlahnya sekarang, per Januari-November 2018, dengan kasus perceraian yang paling banyak," jelas Imran.
Lebih lanjut ia merincikan, perkara perceraian itu ada dua macam. Yakni perkara yang memiliki sengketa (Kontentius) dan yang tidak mempunyai sengketa (Vuluntair).
"Kontentius sebanyak 845 perkara, sedangkan Vuluntair sejumlah 255 perkara," pungkas Imran.