Pembina Konsorsium Pembaharuan Agraria Idham Arsyad: Mafia Tanah Itu Ada, Ini Modusnya
Menurut mafia tanah hampir diberbagai tempat dengan berbagai macam modus. Seperti penggunaan hak-hak tanah yang sudah tidak diatur dalam hukum.
Laporan Wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Keberadaan mafia tanah masih persoalan serius yang dihadapi pemerintah dan masyarakat saat ini di Sulawesi Selatan.
Pasalnya, mafia tanah menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan sengketa dan kerap merugikan masyarakat kecil menengah kebawa.
"Mafia itu fakta dan ada, tapi secara hukum masih sulit dibuktikan," kata Pembina Konsorsium Pembaharuan Agraria Idham Arsyad saat menjadi narasumber dalam Tribun Nongki di Kantor Tribun Jl Cendrawasih 430, Makassar, Selasa (04/12/2018).
Baca: VIDEO: Suasana Penggalangan Dana untuk Pansel Direksi PDAM Jeneponto
Baca: Ingin Liput Kasus Cerai di PA Maros, Jurnalis Ini Dimintai Surat Tugas
Idham dalam acara tersebut ditemani langsung Ketua DPRD Makassar Farouk M Beta, Guru Besar Unhas Prof Abrar Saleng Kasubsi Peralihan, Pembebasan Hak & PPAT BPN Makassar yang juga Ketua AMPI Sulsel Aksara Alif,
Menurut mafia tanah hampir diberbagai tempat dengan berbagai macam modus. Seperti penggunaan hak-hak tanah yang sudah tidak diatur dalam hukum.
Kedua adalah pemalsuan dokomen dokumen kepemilikan tanah dengan melibatkan oknum oknum tidak bertanggungjawab.
"Misalnya penerbitan sertifikat tanpa sepengetahuan pihak yang menempati tempat itu, Tiba tiba muncul sertfikat," sebutnya.
Modus lain ada menggugat kepemilikan tanah di Pengadilan. Meski biasanya hanya mengandalka rinci, para mafia tanah denga mudah mengeluarkan argumen agar putusan berpihak kepada mereka.
"Modus mafia tidak hanya pada persoalan sertifikat, tetapi program program agraria. Tujuan tidak lain adalah untuk merampas tanah rakyat," tuturnya.