Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

VIDEO: Bawaslu Mamuju Gandeng Satpol PP Tertibkan APK Caleg

Bawaslu menggandeng Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg 'Nakal'

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/NURHADI
Bawaslu Mamuju menggandeng Satpol PP tertibkan APK Caleg yang melanggar Undang-undang di Anjungan Pantai Manakarra, Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Senin (3/12/2018) TRIBUN TIMUR/NURHADI 

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg 'Nakal' atau melanggar aturan, Senin(3/11/2018).

Penertiban tersebut dimulai di kawasan Anjungan Pantai Manakarra. Rencana akan dilanjutkan ke sejumlah kecamatan di Mamuju.

Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin mengatakan, penertiban tersebut adalah bentuk tindak lanjut dari surat edaran yang disampaikan ke Parpol dan Caleg terkait penertiban APK yang melanggar aturan.

"Penertiban ini fokus pada APK yang dipasang oleh Parpol yang masuk pada kategori yang tidak boleh dipasang. Misalnya di luar zona yang ditetapkan KPU,"kata Rusdin kepada TribunSulbar.com, saat ditemui usai menertibkan baliho salah satu Caleg di Anjungan Pantai Manakarra.

Baca: TPA Borong Manempa Dikeluhkan Warga, DPRD Bulukumba Bakal Gelar RDP

Baca: Sekda Luwu Jadi Inspektur Upcara HUT Ke-47 Korpri di Lapangan Kantor Bupati

Baca: Bhayangkara FC vs PSM - Guru MTS di Bulukumba: Kemenangan di dua Laga Terakhir Harga Mati

Rusdin menuturkan, penertiban tersebut rencananya akan dilakukan selama dua hari. Rute penertiban hari pertama mulai di Jl. Yos Sudarso, Jl. Andi Dai kemudian terus ke utara Kabupaten Mamuju.

"Kita akan terus ke Kalukku, Sampaga, Papalang, Tommo, Bonehau dan Kalumpang. Kemuidan besok kita kembali ke Kota Mamuju dan mengarah ke selatan,"ujar Rusdin.

Ia menjelaskan, Bawaslu dalam hal penertiban tersebut menilai berdasarkan Undang-undang. Seperti desain, ukuran dan pemasangannya yang disesuai.

"Kalau Bawaslu menilai tidak berdasarkan Undang-undang, maka pasti akan ditertibkan. Seperti yang kita tertibakan ini memasang di tempat yang beretribusi,"tuturnya.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

ii
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved