Tim Surveyor Akreditasi Akan Periksa RS Batara Guru Belopa Selama Empat Hari
Tim surveyor akreditasi tiba di rumah sakit (RS) Batara Guru Belopa, di Jl Tomakaka, Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara, Luwu, Senin (3/12/2018).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Tim surveyor akreditasi tiba di rumah sakit (RS) Batara Guru Belopa, di Jl Tomakaka, Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara, Luwu, Senin (3/12/2018).
Tim surveyor ini tediri dari tiga orang dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), yakni dr R Heru Ariyadi MPH, dr Benedictus Triagus Ruddy P Sp.OG (K), dan dr Sri Murti SKM, S.Kep MM.
Tim ini diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Syaiful Alam, Kepala Pengadilan Negeri Belopa, I Made, Kapolres Luwu, AKBP Dwi Satoso, Wakil Ketua DPRD Luwu, Arifin Andi Wajuanna, dan Direktur RS Batara Guru, Fatriwati Rifai.
Baca: TPA Borong Manempa Dikeluhkan Warga, DPRD Bulukumba Bakal Gelar RDP
Baca: Sekda Luwu Jadi Inspektur Upcara HUT Ke-47 Korpri di Lapangan Kantor Bupati
Baca: Bhayangkara FC vs PSM - Guru MTS di Bulukumba: Kemenangan di dua Laga Terakhir Harga Mati
Fatriwati Rifai besar harapannya agar para tim bisa memberikan penilaian yang baik dan paripurna.
Senada dengan harapan Sekda Luwu, Syaiful Alam berharap, agar kelak RS Batara Guru menjadi rujukan di Sulawesi Selatan.
"Siapapun yang datang ke Luwu dan menginjakkan kaki kita sudah daulat menjadi warga Luwu. Jadi besar harapan kami agar mendapatkan penilaian yang baik, agar RS ini menjadi RS rujukan di Sulawesi Selatan," ujar Syaiful Alam.
Ketua Tim Akreditasi, dr R Heru Ariyadi MPH dalam sambutannya menyebutkan, pengertian tentang akreditasi.
"Akreditasi merupakan suatu kewajiban bagi semua rumah sakit di Indonesia. Akreditsi rumah sakit adalah sebuah proses utnuk melihat dan menilai secara langsung apakah pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit ini sudah memenuhi standar dan mutu," jelasnya.
Dia juga menyampaikan tujuan akreditasi sendiri untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
"Apakah sudah memenuhi standar dan mematuhi undang-undang dalam peningkatakan mutu dan keselamatan pasien," ucapnya.
Dalam proses akreditasi rumah sakit, Kementerian Kesehatan telah menetapkan Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang pada awalnya standar akreditasi rumah sakit mulai ditetapkan pada tahun 1995.
Seiring pekembangan di dunia kesehatan, standar akreditasi rumah sakit kemudian diperbaharui menjadi standar akreditasi versi 2012.
Selanjutnya, pada akhir tahun 2017 KARS telah menetapkan kebijakan baru mengenai Standar Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1.
SNARS merupakan standar nasional akreditasi rumah sakit yang telah ditetapkan oleh KARS dan sudah mulai diberlakukan pada 1 Januari 2018 di seluruh Indonesia.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tim-surveyor-akreditasi.jpg)