Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengadilan Negeri Makassar Tunda Sidang Gugatan Pedagang Pasar Sentral, Ini Alasannya?

'Sidang hari ini ditunda, karena dari Kuasa Hukum dari Pemkot dan PT Melati tidak membawa surat kuasanya," kata Kuasa Hukum Pasar Sentral, Erwin Kallo

Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/hasan basri
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Makassar terkait gugatan pedagang Pasar Sentral terhadap Pemerintah Kota Makassar dan PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR), Senin (3/12/2018) . 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang gugatan pedagang Pasar Sentral terhadap Pemerintah Kota Makassar dan PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) batal digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (03/12/2018) hari ini.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassa yang dipimpin langsung Ahdar sebagai Majelis Hakim ketua dan dua hakim anggota Suratno serta Harto Pancono, menunda sidang hingga Kamis (06/12/2018) mendatang.

'Sidang hari ini ditunda, karena dari Kuasa Hukum dari Pemkot dan PT Melati tidak membawa surat kuasanya," kata Tim Kuasa Hukum Pasar Sentral, Erwin Kallo.

Baca: Mau Jadi Juara Liga 1? Sekretaris KNPI Palopo Imbau PSM Lakukan Hal Ini Lawan Bhayangkara FC

Baca: TRIBUN HEALTH: Tes Masuk TNI, Gagal karena Kondisi Gigi! Ini Hal yang Harus Dilakukan

Menurut Erwin Kallo sidang hari ini rencanana pengajuan materi gugatan, tetapi karena ditunda, pihaknya menyerahkan surat kuasa.

Sekedar diketahui Pedagang Pasar Sentral melayangkan gugatan ke Pengadilan buntut dari penggusuran ribuan pedagang Pasar Sentral Makassar beberapa bulan lalu oleh Pemerintah Kota Makassar dan pengembang MTIR.

Dalam gugatanya, pedagang menuntut agar pengembang dan Pemkot Makassar ganti rugi sebesar Rp 1,8 triliun dengan atas penggusuran lods pedagang.

Tim Hukum Pedagang, Erwin Kallo sebelumnya mengatakan Pemerintah kota Makassar tidak punya dasar untuk melakukan penggusuran terhadap para pedagang.

Musabahnya lahan yang ditempati hampir 1.800 pedagang bukan milik Pemkot, melainkan milik pedagang dengan dasar sertifikat.

"Inilah kesalahan berpikir Pemkot. Dia pikir asetnya itu dulu, dan sekarang mereka masih berpikir itu asetnya. Kami bisa buktikan itu bukan miliknya atas dasar sertifikat," tuturnya. (8)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved