Produksi Obat Daftar G, Warga Mamuju Diringkus Tim Phyton
AKP Syamsuriansyah mengungkapkan, Sultani bertindak sebagai tukang produksi obat-obat terlarang di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Tim Phyton Polres Mamuju, meringkus pelaku penyalahguna obat-obatan terlarang atau daftar G di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju.
Kasat Narkoba Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah, pelaku bernama Sultani (45) diringkus pada Selasa (27/11/2018), sekitar pukul 21.30 Wita.
AKP Syamsuriansyah mengungkapkan, Sultani bertindak sebagai tukang produksi obat-obat terlarang di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
"Pelaku berhasil diringkus setelah dilakukan penggeledahan di dua tempat, pertama di kos-kosannya Jl. Bonepas dan di tempat kerjanya di Jl. Nelayan Mamuju,"kata AKP Syamsuriansyah, dalam press realese di kantornya, Minggu (2/12/2018).
Dari kedua tempat tersebut, kata Anca sapaan Kasat Narkoba Polres Mamuju, personel Phyton berhasil mendapatkan tujuh bal obat-obat terlarang yang berisi berisikan 1000 fill per ball.
"Tersangka tidak memiliki kemampuan dalam bidang kefarmasian untuk memproduksi obat terlarang Tramadol, PCC dan THT. Tapi hanya belajar dari internet dengan mencampur beberapa obat seperti Antalagin, Konidin dan Paramex kemudian ditumbuk halus lalu dicetak atau dimasukkan ke cangkang pil,"ungkapnya.
Dijelaskan, barang baku untuk membuat obat-obatan tersebut didapatkan oleh tersangka dari situs belanja online dan beberapa apotik di dalam Kota Mamuju.
"Untuk cangkang pil didapatkan dari situs belanja online Bukalapak. Sementara obat-obatan seperti Antalagin, Paramex dan Konidin di dapatkan tersangka dari apotik-apotik yang ada di Kota Mamuju,"tuturnya.