Walhi Sulsel Minta Nurdin Abdullah Penuhi Janji Hapus Alokasi Tambang Pasir Laut di RZWP3K
Amin mengatakan, hasil riset dan kajian WALHI Sulsel menemukan zona tambang pasir laut tersebut memasuki zona tangkap nelayan.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Direktur Eksekutif WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin meminta Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Nurdin Abdullah agar memenuhi janji kepada tokoh masyarakat Galesong untuk menghapus alokasi tambang pasir laut dalam Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Selatan.
Amin mengungkapkan permintaan ini sebelum rapat paripurna antara DPRD dan Gubernur terkait persetujuan bersama tentang Ranperda RZWP3K Sulsel, Kamis (29/11/2018) malam ini.
"Kemarin Prof NA sudah berjanji dihadapan nelayan akan menghentikan rencana tambang pasir laut dan menghapus zona tambang pasir laut di RZWP3K. Nah sekarang kita meminta agar janji itu ditepati," katanya via pesan ke Tribun.
Selain itu, Amin mengatakan, hasil riset dan kajian WALHI Sulsel menemukan zona tambang pasir laut tersebut memasuki zona tangkap nelayan.
Sehingga, bila zona tambang pasir laut tetap dimasukan, maka wilayah tangka nelayan akan rusak, dan penghidupan nelayan akan menurun.
Menurutnya, penambangan tambang pasir laut, Boskalis dan JDN 2017 lalu telah menurunkan hasil tangkapan 6554 nelayan kecil di Galesong Raya.
"Bagaimana kalau dilanjutkan dengan luas 9000 Ha yang berada persis di wilayah tangkap utama nelayan? Saya yakin korbannya akan semakin bertambah," katanya.
Dengan begitu, Gubernur perlu memperhatikan dan melindungi wilayah tangkap nelayan agar kehidupan nelayan tidak semakin hancur.
"Itu belum termasuk bencana ekologis berupa abrasi"
Terpisah, Ketua Pansus RZWP3K Provinsi Sulawesi Selatan, Fachruddin Rangga mengatakan wilayah tambang laut berada pada titik setelah 8 mil lepas pantai.
"Jadi, kalau penambangan itu hanya berada di 8 mil lepas pantai," katanya.
Ia mengatakan, memang ada beberapa pihak yang menggugat.
"Tapi, sudah kita putuskan dengan melihat juga kepentingan masyarakat di sana," katanya. (*)