Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara usai Kasasi Ditolak MA, Begini Sikap Buni Yani
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Eektronik Buni Yani.
TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Eektronik (UU ITE) Buni Yani.
Menyikapi hal itu, penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengaku belum menerima amar putusannya.
Karena itu, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan.
"Kita belum terima salinan putusannya sampai hari ini, kita belum tahu isi amar putusannya," ujar Aldwin yang dihubungi wartawan, Senin (26/11/2018).
Lolos Passing Grade SKD atau Masuk Ranking Bisa Ikut SKB CPNS 2018, Lihat Bocoran Kisi-kisi dari BKN
Beredar Kabar Penundaan Laga Bhayangkara FC vs PSM, Benarkah? Ini Penjelasan PT LIB
Kronologi Lengkap Tangan Mahasiswa Makassar Putus Ditebas Begal Sadis, Ini yang Terjadi Padanya Kini
Aldwin mengatakan, berdasarkan sebagian informasi yang didapatkannya, dalam hal putusan itu, tim kuasa hukum harus memperbaiki substansi isi pengajuan kasasi Buni Yani. Pasalnya, jika dilihat dari register di web, katanya, putusan itu ditolak untuk diperbaiki.
"Artinya bahasa hukumnya mengadili sendiri MA, artinya memperbaiki putusan bandingnya. Jadi menolak kasasi dari jaksa dan kuasa hukum,” katanya.
Namun pihaknya belum mengetahui apa yang harus diperbaiki dalam substansi isi pengajuan kasasi Buni Yani.
"Nah, yang diperbaiki seperti apa (isinya), artinya kita belum ada penyikapan karena belum menerima salinan putusannya. Kita harus baca (dulu) apa isinya kan,” tuturnya.
Lolos Passing Grade SKD atau Masuk Ranking Bisa Ikut SKB CPNS 2018, Lihat Bocoran Kisi-kisi dari BKN
Beredar Kabar Penundaan Laga Bhayangkara FC vs PSM, Benarkah? Ini Penjelasan PT LIB
Kronologi Lengkap Tangan Mahasiswa Makassar Putus Ditebas Begal Sadis, Ini yang Terjadi Padanya Kini
Kasasi Ditolak MA
Diberitakan sebelumnya Mahkamah Agung ( MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, penolakan atas kasasi Buni Yani diputuskan oleh majelis hakim pada Kamis (22/11/2018) lalu.
Selain itu, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"(Kasasi) diputus oleh majelis hakim pada 22 November 2018. Putusannya, permohonan kasasi JPU dan terdakwa ditolak," ujar Abdullah saat ditemui di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Lolos Passing Grade SKD atau Masuk Ranking Bisa Ikut SKB CPNS 2018, Lihat Bocoran Kisi-kisi dari BKN
Beredar Kabar Penundaan Laga Bhayangkara FC vs PSM, Benarkah? Ini Penjelasan PT LIB
Kronologi Lengkap Tangan Mahasiswa Makassar Putus Ditebas Begal Sadis, Ini yang Terjadi Padanya Kini
Dengan adanya putusan MA tersebut, Buni Yani tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulan penjara kepada Buni Yani pada Selasa (14/11/2017).
Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Dengan demikian kembali pada putusan Pengadilan Negeri bandung. Putusannya sama seperti pengadilan tingkat pertama," kata Abdullah.
Kendati demikian, Abdullah belum dapat mengungkapkan secara lengkap pertimbangan majelis hakim MA yang menjadi dasar penolakan kasasi.
Ia hanya mengatakan bahwa pertimbangan MA tidak jauh berbeda dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama.
"Kan baru diputus tanggal 22 november, kemudian sudah diputus menolak, jadi pertimbangannya sama dengan Pengadilan Negeri Bandung," ucapnya.
Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Namun putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi justru menguatkan vonis Pengadilan Negeri. Kemudian pada 20 Juli 2018, Buni Yani mengajukan kasasi ke MA.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara", https://nasional.kompas.com/read/2018/11/26/21050341/kasasi-ditolak-ma-buni-yani-tetap-dihukum-15-tahun-penjara.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Krisiandi