Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara usai Kasasi Ditolak MA, Begini Sikap Buni Yani
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Eektronik Buni Yani.
Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Dengan demikian kembali pada putusan Pengadilan Negeri bandung. Putusannya sama seperti pengadilan tingkat pertama," kata Abdullah.
Kendati demikian, Abdullah belum dapat mengungkapkan secara lengkap pertimbangan majelis hakim MA yang menjadi dasar penolakan kasasi.
Ia hanya mengatakan bahwa pertimbangan MA tidak jauh berbeda dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama.
"Kan baru diputus tanggal 22 november, kemudian sudah diputus menolak, jadi pertimbangannya sama dengan Pengadilan Negeri Bandung," ucapnya.
Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Namun putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi justru menguatkan vonis Pengadilan Negeri. Kemudian pada 20 Juli 2018, Buni Yani mengajukan kasasi ke MA.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara", https://nasional.kompas.com/read/2018/11/26/21050341/kasasi-ditolak-ma-buni-yani-tetap-dihukum-15-tahun-penjara.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Krisiandi