Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok, Sidang Bos Abu Tour Digelar Lagi

Pengadilan Negeri Makassar kembali mengagedakan sidang lanjutan terdakwa pada Rabu besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
sanovra/tribun timur
CEO abutours, Muh Hamzah Mamba kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Makassar, Rabu (14/11). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang calon jamaah umrah dengan terdakwa, Hamzah Mamba dan tiga terdakwa masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

Pengadilan Negeri Makassar kembali mengagedakan sidang lanjutan terdakwa pada Rabu besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Baca: Pemkab Enrekang akan Bantu Biaya Pengobatan Imran, Korban Begal Sadis di Makassar

Baca: Live TVOne! Live Streaming PSS Sleman vs Kalteng Putra: Ambisi Besar Elang Jawa ke Liga 1

Baca: Rp 4,6 Miliar Duit Sulsel untuk 313 Barang Rumah Dinas Gubernur-Wagub, Detailnya Bikin Geleng-geleng

"Besok terdakwa kembali akan menjalani persidangan," kata Anugrah selaku perwakilan agen dan mitra Abu Tours yang turut menjadi korban.

Anugrah mengajak semua agen dan jamaah untuk terus mengawal proses persidangan terdakwa. Terdakwa harus dijatuhi putusan yang setimpal dengan perbuatanya.

Menurut Anugra sidang para terdakwa memasuki sidang ke 13. Proses sidang masih butuh waktu lama, karena masih banyak tahapan yang harus dilalui.

Seperti pemeriksaan saksi ahli, saksi mahkota, pembacaan tuntutan, pembelaan terdakwa, tanggapan jaksa dan beberapa tahapan lainya.

Baca: 2019, MUI Enrekang Bakal Dapat Anggaran Hibah Rp 100 Juta

Baca: DPRD Sulsel: Anggaran Biro Pemerintahan Umum Hanya 1,4 Miliar

Baca: Rintis Usaha Kopi di Kampus UMI, Robocoffee Kini Jadi Tempat Nongkrong Mahasiswa dan Dosen

Sekedar diketahui dalam kasus ini Polda Sulsel menetapkan empat orang terdakwa.

Mereka adalah Ceo Abu Tours Hamzah Mamba, istrinnya Nursyarih Mansyur, Komisaris Haeruddin,;dan Manager Keuangan Muh Kasim.

Keempat terdakwa ini saat ini mendekam di Lapas Kelas Makassar. Sementara status hukumnya masih dalam proses persidangan. (*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved