Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Main di Warnet, DPO Pembobol Misi Pasar Raya Pekkae Barru Diringkus Polisi

penangkapan itu berdasarkan hasil informasi dari dua rekannya yang lebih dahulu dijebloskan ke penjara.

Penulis: Akbar | Editor: Nurul Adha Islamiah
Dok Polres Barru
Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pembobol swalayan misi pasar raya Pekkae Barru, RS (22). 

Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pembobol swalayan misi pasar raya Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, berinisial RS (22) berhasil diringkus Kepolisian Resort (Polres) Barru.

Menurut Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Barru, AKBP Burhaman, penangkapan itu berdasarkan hasil informasi dari dua rekannya yang lebih dahulu dijebloskan ke penjara.

"Setelah kawanan pencuri yang lebih dulu ditangkap memberikan informasi ke Polisi, kami kemudian memerintahkan unit Resmob untuk menangkap pelaku (DPO)," kata AKBP Burhaman kepada TribunBarru.com, Senin (26/11/2018).

Baca: 119 Mahasiswa Stikes Nusantara Lasinrang Ikuti Yudisium di Hotel M Pinrang

Baca: Pemkot Parepare Tunggu BKN Terkait Teknis SKB

Baca: Warga Desa Kalitata Tagih Janji Bupati Luwu Utara Beton Jalan

Pelaku beinisial RS itu ditangkap di dalam warnet yang berada di Perumnas Sudiang, Makassar pada Kamis (22/11/2018) malam.

"Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana kejahatan. Bukan hanya di Barru, namun sudah ada banyak tempat," katanya.

Dikatakan, saat diminta menunjukkan satu persatu TKP itu, pelaku RS mencoba kabur.

Ia bahkan mendorong petugas dengan cara membenturkan badannya.

Petugas pun melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan.

"Namun demikian pelaku tak mengindahkannya. Sehingga polisi akhirnya menghadiahi pelaku dengan timah panas yang bersarang di betis kirinya. Pelaku pun jatuh, lalu dibawa ke rumah sakit Bhayangkara," ungkap AKBP Burhaman.

Perwira berpangkat dua bunga itu menambahkan, setelah dilakukan perawatan medis, pelaku RS di bawa ke Mapolres Barru guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku kita tahan bersama dengan dua orang rekannya yang lebih dulu ditangkap. Mereka akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tandasnya.

Sekadar diketahui, pada 9 November 2018, empat kawanan pencuri asal Makassar membobol toko swalayan misi Pasar Raya di Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau.

Dua dari empat pelaku pada saat itu ditangkap, yakni RA (18) dan IS (21).

Saat ini tersisa satu pelaku yang buron dicari setelah RS ditangkap Polisi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved