Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TERBARU! Pengumuman BKN Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Serentak 29 November

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan BKN secara serentak 29 November 2018 ini.

Editor: Mansur AM
TRIBUN PEKANBARU
TERBARU! Pengumuman BKN Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Serentak 29 November 

TRIBUN-TIMUR.COM - Info terbaru buat pelamar CPNS 2018.

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan BKN secara serentak 29 November 2018 ini. 

Semoga ada kabar gembira bagi pelamar CPNS 2018 yang Nilainya di bawah Passing Grade. 

Baca: Jumpa Pers Resmi, Gisel Ungkap Alasannya Gugat Cerai Gading Marten

Baca: Jadwal Siaran Langsung (Live) Liga Inggris, Liverpool & MU Main Bersamaan

Baca: Persib Dicoret Calon Juara Liga 1 Hari Ini Persija Main Besok PSM, Hitungan Peluang Juara

Pengumuman hasil tes SKD CPNS 2018 akan berlangsung pada 29 November 2018?

Simak jawaban BKN terkait adanya informasi jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2018 dilakukan serentak pada 29 November 2018.

Kapan hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS 2018 diumumkan, masih jadi teka-teki.

Sebelumnya, sejumlah instansi merilis kabar bila hasil SKD CPNS 2018 akan diumumkan pada Minggu-Senin (18-19/11/2018).

Namun, pengumuman hasil SKD urung dilakukan sebab masih menunggu ketentuan terkait kelulusan SKD CPNS 2018.

Baca: 5 Fakta Suku dan Pulau Sentinel yang Paling Berbahaya di Dunia, Ternyata Tak Jauh dari Indonesia

Seperti diketahui, banyak peserta CPNS 2018 yang gugur massal dalam ujian SKD lantaran tak lolos passing grade (ambang batas) yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara di sisi lainnya, masih banyak formasi jabatan yang belum terisi baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) baru terkait hal tersebut.

Menteri PAN-RB, Syafruddin mengatakan, ia sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2018 sebagai payung hukumnya.

Dengan Permen ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking.

"Kita tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada rangking," kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (21/11/2018).

Syafruddin mengatakan, pemerintah tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved