Info CPNS 2018
Nilai Tes CAT SKD Capai 255, Bisa Lolos SKB? Ini Penjelasan BKPSDM Bulukumba K
Untuk memenuhi kuota dari formasi yang pelamarnya tak lulus passing grade, nantinya digantikan dengan sistem ranking dari nilai SKD
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kementerian Pendayagunaan Apratur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), telah mengeluarkan Permenpan No 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018.
Untuk memenuhi kuota dari formasi yang pelamarnya tak lulus passing grade, nantinya digantikan dengan sistem ranking dari nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dalam aturan disepakati, bahwa akumulasi nilai SKD minimal 255 sudah dapat diikutkan dalam seleksi selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Namun, apakah seluruh peserta seleksi yang akumulasi nilainya mencapai 255 dapat mengikuti SKB?
TribunBulukumba.com telah merangkum jawabannya dari Kepala BKPSDM Bulukumba, Andi Ade Ariadi, yang ditemui belum lama ini.
Menurut Andi Ade, peserta yang nilainya 255 bisa iya dan juga tidak mengikuti SKB, tergantung dari nilai SKD peserta lainnya.
"Jika satu formasi nilai tertingginya berdasarkan ranking hanya 255, berarti yang punya nilai 255 ini berhak ikut SKB. Namun jika akumulasi nilai dari peserta lain lebih tinggi dari 255, otomatis tidak bisa ikut seleksi berikutnya," jelas Andi Ade.
Mantan Camat Gantarang itu menjelaskan, sesuai aturan, peserta yang bakal diikutkan dalam SKB yakni minimal tiga orang dalam satu formasi.
"Jadi kalau misal kita butuhkan 60 guru, itu dikalikan menjadi tiga, jadi 180 yang harus diikutkan pada SKB, begitupun formasi yang lainnya," jelas Andi Ade.
Bobot penilaian dari SKD sebesar 40 persen, dan SKB sebesar 60 persen.
Hingga saat ini, BKPDM Bulukumba masih menunggu hasil perankingan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Sekadar diketahui, dari 3.984 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS lingkup Pemkab Bulukumba, hanya 51 yang lulus passing grade.
Dari jumlah 51 tersebut, terdiri dari 14 tenaga eks honorer kategori dua (K2) dan 37 dari formasi umum.
Angka tersebut masih cukup jauh dari kebutuhan PNS Pemkab Bulukumba, yakni sebanyak 328 formasi. (*)