Pos Retribusi Masih Kurang di Mamasa
pos retribusi yang ada di mamasa juga masih kurang, karena masih ada 2 perbatasan yang tidak ada posnya
Penulis: herson bongga karaeng | Editor: Waode Nurmin
Laporan Wartawan Herson Bonggakaraeng
Tribunmamasa.com. Messawa - Retribusi menurut UU no. 28 Tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus di sediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Makin maraknya ketidak patuhan para pengusaha jasa angkutan umum di kabupaten mamasa terhadap retribusi daerah.
Baca: VIDEO: Simak Tarian Andingingi Balla oleh Sinac Smanet di Tribun Lexi Smart Millennials Challenge
Baca: Tabrak Pohon di Pangkep, Warga Asal Wajo Meninggal
Menjadi salah satu penyebab kurangnya pemasukan terhadap kas daerah.
Seperti yang di kemukakan Metusala (38) yang bekerja pada dinas perhubungan sebagai petugas Retribusi kendaraan Desa Matande, Kecamatan Messawa, Kabupaten Mamasa,
"memang yang namanya pekerjaan pasti ada tantangan, yang menjadi kendala, yang sampai sekarang banyak yang tidak mematuhi. Khususnya mobil plat hitam yang menggunakan sebagai angkutan umum," katanya, Rabu (21/11/2018).
Menurutnya, pos retribusi yang ada di mamasa juga masih kurang, karena masih ada 2 perbatasan yang tidak ada posnya kecuali pemerintah bisa membuat terminal pungutan retribusi ini bisa di lakukan di terminal.
Metusala juga menjelasakan tentang aturan yang mengatur retribusi kendaraan yang tertuang dalam perda no. 3 tahun 2014 pada tanggal 14 mei tahun 2014.
Dari hasil retibusi itu akan keluar menjadi APBD kata metusala kepada tribunmamasa.com pada sore tadi (21/11/2018).
Baca: Caleg DPR RI Partai Golkar M Fauzi Garap Luwu Timur
Baca: Witan Sulaiman Jadi Rebutan Selfie Usai Laga Amal untuk Palu
kami menyarankan ketika kepala dinas berkunjung tidak hanya 2 atau 3 kali. setidaknya ada tanda untuk angkutan umum yang menggunakan plat hitam supaya kami bisa mengetahui bahwa itu angkutan umum.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pos-retribusi-mamasa1.jpg)