Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Bawaslu Pastikan Baliho Caleg PPP di Pettarani Makassar Melanggar

Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan memastikan alat peraga kampanye (APK) caleg peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ABDUL AZIS
BILLBOARD bergambar calon anggota DPD RI HM Amir Uskara dan putranya yang juga calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fausan Amir Uskara masih tersenyum di sekitar depan Kantor KPU Sulsel dan Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (20/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memastikan alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019, yang dipasang di sepanjang Jl AP Pettarani, Kota Makassar melanggar.

"Sudah pasti melanggar!. Bukan saja di sepanjang Jl AP Pettarani, tapi ada 18 jalan di Makassar bebas dari APK," tegas Komisioner Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad, di Hotel Grand Claro Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Rabu (21/11/2018).

Oleh KPU Sulsel ada 18 jalan masuk zona bebas APK di Makassar. Yaitu Jl Jend Sudirman, Jl Jend Achmad Yani, Jl Penghibur, dan Jl Haji Bau, Jl Somba Opu, Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Riburane, Jl Nusantara, Jl Tentara Pelajar, Jl Gunung Bawakaraeng, dan Jl Ratulagi, Makassar.

Begitu juga Jl Sultan Alauddin, Jl Urip Sumoharjo, Jl Bandang, Jl Veteran, Jl Perintis Kemerdekaan, dan Jl AP Pettarani, Makassar. Meski jelas-jelas melanggar, Syaiful mengaku bahwa bawaslu tak punya kewenangan untuk menertibkan seluruh alat peraga caleg peserta pemilu di Makassar.

"Kami tahu bahwa ada pajaknya, tapi kami juga meminta jangan dipasang disitu. Kami sudah kaji apakah itu iklan, kalau iklan berarti melanggar lagi. Soal mengapa belum diturunkan? Karena di bawaslu tidak punya kewenangan," kata Syaiful.

"Ini problem sehingga kami minta ke Bawaslu RI tolong kami diberikan aturan alat dasar atau payung hukum sehingga kami di bawaslu tingkat bahwah bisa eksekusi hal seperti ini," tambah Syaiful.

Syafiul menegaskan bahwa mereka yang memasang APK di zona terlarang adalah para pelaku pelanggar. Dia mengakui bahwa tidak ada sebenarnya APK caleg, yang ada APK peserta pemilu tapi itukan caleg terkait dengan parpol.

Dari pantauan Tribun, Rabu (21/11/2018) beberapa alat peraga calon legislatif di zona terlarang masih terpasang. Salah satunya di sekitar depan Kantor KPU Sulsel dan Bawaslu Sulsel.

Baliho itu adalah milik Amir Uskara dan anaknya Fausan Amir Uskara yang terpasang melintang di atas Jl AP Pettarani Makassar. Hanya sekitar belasan meter, baliho calon anggota DPD RI Roem Muin juga masih terpasang rapi, begitu juga dengan beberapa baliho caleg lain di Jl AP Pettarani, Makassar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved