Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Eksekutif-Legislatif Sinjai Bahas 7 Perda

Menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Senin (19/11/2018).

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Eksekutif Pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Senin (19/11/2018).

Tujuh Ranperda yang dibahas dalam kesempatan itu. Antara lain Perda Retribusi menara Telkomunikasi, Perda Pajak Hotel, Restoran, Badan Permusyawaratan Desa, Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Penyelenggaraan Kearsipan.

"Tujuh Ranperda ini satu diantaranya telah dibahas yakni masalah limbah domestik (limbah) tinja," kata Kabag Hukum Pemkab Sinjai Lukman Dahlan.

Dia mengatakan bahwa Pemkab Sinjai penting untuk membuatkan perda masalah limbah domestik demi menjadikan masyarakat Sinjai kedepannya hidup bersih.

Saat ini masyarakat dalam kota Sinjai rata-rata miliki sumur dalam rumah. Dikahawatirkan limbah tinja itu jika tidak terangkut akan mencenari permukiman warga sehingga penting diangkut ke tempat lain. 

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami: 

11

 Baca: Kenapa GoJek Sampai Pecat Emak Ini Padahal Ojol Pekerjaannya Sejak Ditinggal Suami

Baca: Khusus Wanita! Daftar 13 Kosmetik Ditarik BPOM Alasannya Bisa Rusak Kecantikan

Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Pegadaian Besar-Besaran, Dicari Lulusan S1 & S2 Semua Jurusan, Daftar Online

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved