Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PN Makassar: Eksekusi Terpidana Mati Amir Aco Kewenangan Jaksa

Menurut Humas Pengadilan Negeri Makassar, untuk proses eksekusi terpidana merupakan kewenangan Kejaksaan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
SANOVRA JR/TRIBUN TIMUR
Polda Sulsel menggelar rilis pengungkapan narkoba milik terpidana mati, Amir Aco (44) di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (20/11). Rilis pengungkapan narkoba, berupa obat-obat jenis Ekstasi sebanyak 987 butir ini dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono dan menghadirkan ibunda dari Amir Aco, Sufiati Kanang (74). Polisi menyebutkan, narkoba jenis pil ekstasi milik terpidana mati, Amir Aco ialah Ekstasi jenis baru, berasal dari Belanda. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terpidana kasus tindak pidana narkotika Amiruddin alias Amir aco alias Rahman saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bolangin, Kabupaten Gowa.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Makassar, untuk proses eksekusi terpidana merupakan kewenangan Kejaksaan.

"Untuk proses esksekusi tanya sama Jaksa karena Kejaksaan sebagai eksekutor putusan hakim, kata Bambang Nurcahyono, Senin (19/11/2018).

Sebelumnya Amir Aco divonis mati oleh Pengadilan Negeri Makassar sejak sejak Selasa (11/8/2015) tiga tahun lalu atas kepemilikan narkoba sebanyak 1,2 Kg.

Lalu pada sejak 14 Agustus 2018 beberapa bulan lalu kembali divonis karena terlibat dalam pengendalian narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Putusan adalah nihil. Pertimbangan ini dijatuhkan karena vonis mati terhadap bandar narkoba kelas kakap ini sudah diberikan vonis matii dalam kasus narkoba sebelumnya.

"Kenapa nihil, karena yang bersangkutan telah di pidana mati yang merupakan pidana tertinggi jadi untuk perbuatan pidana yang bersangkutan lagi tidak ada hukuman nya karena sudah di vonis pidana mati sebelum nya," tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved