PN Makassar: Eksekusi Terpidana Mati Amir Aco Kewenangan Jaksa
Menurut Humas Pengadilan Negeri Makassar, untuk proses eksekusi terpidana merupakan kewenangan Kejaksaan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terpidana kasus tindak pidana narkotika Amiruddin alias Amir aco alias Rahman saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bolangin, Kabupaten Gowa.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Makassar, untuk proses eksekusi terpidana merupakan kewenangan Kejaksaan.
"Untuk proses esksekusi tanya sama Jaksa karena Kejaksaan sebagai eksekutor putusan hakim, kata Bambang Nurcahyono, Senin (19/11/2018).
Sebelumnya Amir Aco divonis mati oleh Pengadilan Negeri Makassar sejak sejak Selasa (11/8/2015) tiga tahun lalu atas kepemilikan narkoba sebanyak 1,2 Kg.
Lalu pada sejak 14 Agustus 2018 beberapa bulan lalu kembali divonis karena terlibat dalam pengendalian narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Putusan adalah nihil. Pertimbangan ini dijatuhkan karena vonis mati terhadap bandar narkoba kelas kakap ini sudah diberikan vonis matii dalam kasus narkoba sebelumnya.
"Kenapa nihil, karena yang bersangkutan telah di pidana mati yang merupakan pidana tertinggi jadi untuk perbuatan pidana yang bersangkutan lagi tidak ada hukuman nya karena sudah di vonis pidana mati sebelum nya," tuturnya.