Download Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Hari ini, Kemenkumham Ditunda, Bagaimana Kemenag?
Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 sudah dilakukan oleh delapan instansi pemerintah hingga Senin (19/11/2018), hari ini.
Belum diketahui pengumuman seperti apa yang dimaksud.
"Beberapa subdomain Kemenkumham lagi off karena ada pergantian server. Di tanggal 19 November ada kok pengumuman. Tapi pengumumannya apa ditunggu saja," tulis admin CPNS Kemenkumham menjawab pertanyaan pelamar CPNS 2018.
Website resmi CPNS Kemenkumham yang tidak bisa diakses membuat pelamar CPNS 2018 bertanya-tanya.
Tak sedikit yang menyerbu Twitter CPNS Kemenkumham.
Mereka meminta agar pengumuman hasil SKD dan peserta SKB CPNS 2018 Kemenkumham tidak diundur lagi.
Selain itu admin CPNS Kemenkumham juga menjelaskan bahwa hasil SKD belum diterima Kemenkumham dari BKN hingga Jumat, (16/11/18).
Dijelaskan bahwa ini terkait dengan proses pembahsan hasil SKD nasional oleh Panselnas.
"Admin juga inginnya tidak diundur lagi agar rangakaian proses seleksi cpns ini cepat selesai (emot) tetapi sepengetahuan admin hasil SKD sampai hari Jumat belum diterima Kemenkumham dari BKN, Ini terkait juga dengan proses pembahsan hasil SKD nasional oleh Panselnas," jelas admin CPNS Kemenkumham.
Dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com pada Senin (19/11/2018), Pemerintah akan menerapkan sistem ranking sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Hal ini dilakukan akibat rendahnya angka kelulusan SKD karena banyak peserta yang tidak memenuhi passing grade atau batas nilai minimal.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, sekitar 100.000 formasi pegawai negeri sipil (PNS) belum terpenuhi karena hanya delapan persen peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam penerimaan calon PNS 2018.
Nantinya, penentuan kelulusan peserta melalui proses peringkat (ranking) disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni berjumlah minimal tiga kali formasi yang tersedia.
Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, alternatif solusi dengan sistem ranking itu diterapkan karena dikhawatirkan banyak formasi yang kosong akibat banyaknya peserta seleksi yang tidak lolos passing grade.
Tetapi mereka tidak mau menurunkan passing grade karena dikhawatirkan akan merekktur pegawai yang tidak berkualitas.
Akhirnya pemerintah akan merangking peserta yang lolos SKD walaupun tidak mencapai SKD.