Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Edarkan Narkoba, 2 Istri Narapidana di Gowa Ditangkap Polisi

Polres Gowa berhasil mengamankan NW (26 tahun) dan RN (26). Keduanya diamankan lantaran kedapatan membawa ekstasi sebanyak 174 butir.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Tribun Timur/Ari Maryadi
Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud menunjukkan barang bukti ekstasi saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kamis (15/11/2018) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Kepolisian Resort (Polres) Gowa berhasil mengamankan NW (26 tahun) dan RN (26).

Kedua perempuan yang bersuami narapidana narkoba ini diamankan lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 174 butir.

Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud mengatakan, kedua perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini diamakan polisi di Desa Tinbuseng, Kecamatan Pattallassang, Gowa, Pukul 19.30 Jumat (9/11/2018) lalu.

Kala itu polisi menemukan bungkusan pil ekstasi dalam keranjang dalam kamar kost pelaku.

Parahnya, barang haram tersebut diperoleh dari seorang narapidana narkoba di Lapas Narkotika Bolangi.

"Hasil penyidikan, barang ini diperoleh dari salah seorang Napi AR yang saat ini menjalani masa penahanan, di Lapas Narkotika Bolangi," terang AKP Maulud.

"Barang ini diantarkan langsung oleh Napi (AR) tersebut pada saat ia melakukan korvei di luar lapas," sambung Maulud saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kamis (15/11/2018) siang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved