Edarkan Narkoba, 2 Istri Narapidana di Gowa Ditangkap Polisi
Polres Gowa berhasil mengamankan NW (26 tahun) dan RN (26). Keduanya diamankan lantaran kedapatan membawa ekstasi sebanyak 174 butir.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Kepolisian Resort (Polres) Gowa berhasil mengamankan NW (26 tahun) dan RN (26).
Kedua perempuan yang bersuami narapidana narkoba ini diamankan lantaran kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 174 butir.
Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud mengatakan, kedua perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini diamakan polisi di Desa Tinbuseng, Kecamatan Pattallassang, Gowa, Pukul 19.30 Jumat (9/11/2018) lalu.
Kala itu polisi menemukan bungkusan pil ekstasi dalam keranjang dalam kamar kost pelaku.
Parahnya, barang haram tersebut diperoleh dari seorang narapidana narkoba di Lapas Narkotika Bolangi.
"Hasil penyidikan, barang ini diperoleh dari salah seorang Napi AR yang saat ini menjalani masa penahanan, di Lapas Narkotika Bolangi," terang AKP Maulud.
"Barang ini diantarkan langsung oleh Napi (AR) tersebut pada saat ia melakukan korvei di luar lapas," sambung Maulud saat menggelar konferensi pers di Halaman Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kamis (15/11/2018) siang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/akp-maulud-menunjukkan-barang-bukti.jpg)