Diduga Muluskan Proyek, Ketua DPRD Enrekang Disebut Terima Uang Rp 200 Juta dari Terdakwa
Sidang yang mendudukkan tiga terdakwa Sekretaris Dinas PU Syarifuddin, pelaksana proyek Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera Arli, dan Ahmadyani
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/hasan basri
Sidang kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (15/11/2018).
Proyek peningkatan Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang karena tidak sesuai dengan mutu pekerjaan.
Total kerugian dari proyek itu senilai Rp 692 juta. Dalam sidang kasus ini akan dilanjutkan pada pekan depan.
Baca: Listrik di Kota Masamba, Luwu Utara, Hanya Satu Menit Menyala, Lalu Padam Lagi Hingga Kini
Baca: GM PLN Sulawesi: Sabar, Malam Ini Belum Bisa Pulih 100%
Hakim Pengadilan meminta agar Ketua DPRD Enrekang dihadirkan sebagai saksi. Hal itu juga diamini Kuasa Hukum terdakwa.
Pengacara terdakwa meminta agar Ketua DPRD untuk dihadirkan agar mereka bisa dikomfrontir dengan saksi dan terdakwa. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Berita Terkait