Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diduga Muluskan Proyek, Ketua DPRD Enrekang Disebut Terima Uang Rp 200 Juta dari Terdakwa

Sidang yang mendudukkan tiga terdakwa Sekretaris Dinas PU Syarifuddin, pelaksana proyek Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera Arli, dan Ahmadyani

Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
tribun timur/hasan basri
Sidang kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (15/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (15/11/2018).

Sidang yang mendudukkan tiga terdakwa Sekretaris Dinas PU Syarifuddin, pelaksana proyek Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera Arli, dan Ahmadyani selaku PPK, terungkap fakta baru.

Nama Ketua DPRD Enrekang Disman Duma disebut sebut sebagai orang yang ikut terlibat dalam proyek tersebut. Ia diduga menerima uang senilai Rp 200 juta untuk memuluskan proyek yang menelan anggaran senilai Rp 1 miliar.

Baca: Listrik Padam, Sulsel Black Out, Phinisi Point Makassar Tetap Terang Benderang

Baca: Mati Lampu, Pengunjung RS Labuang Baji Makassar Harap Listrik Segera Normal

Hal itu disampaikan Yuliato selaku mandor atau pengawas proyek saat d bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar untuk ketiga terdakwa.

Yulianto menyebut menyerahkan uang senilai Rp 200 juta kepada Ketua DPRD Enrekang yang kala itu saat Disman masih menjabat sebagai Ketua Komisi.

Uang itu merupakan hasil pencairan pertama setelah progres pekerjaan proyek berjalan 30 persen dengan total uang Rp 270 juta.

Suasana ruang tahanan yang berada di Pengadilan Negeri (PN), Jl Kartini, Makassar, Senin (16/10).
Suasana ruang tahanan wanita yang berada di Pengadilan Negeri (PN), Jl Kartini, Makassar, Senin (16/10). (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Uang itu lalu diserahkan kepada pak Arli selaku pemilik CV. Setelah itu Rp 200 juta diserahkan kepada Ketua DPRD Enrekang, Disman. Sementara sisanya digunakan modal pengerjaan proyek.

"Uang diserahkan di teras Hotel. Ketika menyerahkan uang itu, saya sama pak Arli terdakwa. Uang itu dari pak Arli trus kasi saya. Lalu saya serahkan Disman," sebutnya.

Alasan Memberi

Ketika Hakim mempertanyakaan alasan memberikan uang senilai Rp 200 juta itu,, kata Yulianto, Disman yang mengurus untuk meloloskan proyek.

Awalnya Disman disebut menarwarkan proyek tersebut dan meminta tolong untuk mencarikan CV. Setelah ada CV milik Arli lalu diminta memasukan proposal.

Baca: Listrik Padam, Sulsel Black Out, Phinisi Point Makassar Tetap Terang Benderang

Baca: VIDEO: Warga Protes Soal Pembayaran Ganti Rugi Lahan Proyek Kereta Api di Barru

Dengan perjanjian, ketika proyek ini dimenangkan, maka Disman harus mendapatkan 20 persen. "Sempat pak Arli menawar 10 persen saja, tapi pak Disman menolak dan tetap 20 persen," tuturnya.

Sebelumnya disebut sempat ada pertemuan dengan Disman dengan terdakwa Sekretaris Dinas PU, Syariffudin yang juga merupakan terdakwa.

"Ada pembicaraan Pak Disman dengan Syarifuddin. Syarifddin menyampaikan cukup perbaiki profosal," tuturnya.

Suasana di luar PN Makassar
Suasana di luar PN Makassar (hasan/tribuntimur.com)
Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved