Baiq Nuril Dilecehkan & Diajak ke Hotel oleh Kepsek SMA 7 Mataram, Malah Dia Terancam Penjara
Baiq Nuril Dilecehkan & Diajak ke Hotel oleh Kepsek SMA 7 Mataram, Malah Dia Terancam Penjara
Bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Nasib Baiq Nuril berbeda jauh dari kepala sekolah yang telah dimutasi.
Ia justru dipromosikan dan tidak mendapat sanksi.
Kini, ia menjabat sebagai Kepala Bidang di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.
Ia tidak dijatuhi sanksi apapun dari Pemerintah Kota Mataram.
Pernyataan Kepala Kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri Ketut Sumadana, Senin (12/11/2018) mengatakan kasasi yang diajukan Kejaksaan terutama jaksa penuntut umum sudah sesuai protap atau SOP yang berlaku.
"Setiap perkara yang dinyatakan bebas wajib hukumnya untuk upaya hukum. Bahkan untuk putusan kurang dari sepertiga saja wajib untuk menyatakan upaya hukum," kata Sumadana.
Sumadana mengatakan putusan MA hanya bisa dibatalkan melalui putusan peninjauan kembali (PK).
Baiq Nuril Minta Keadilan
Baiq Nuril hanya bisa menangis mendengar putusan kasasi Mahkamah Agung.
Warga Kecamatan Labuapi, Lombok Barat itu meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo.
Sambil terisak, Baiq Nurul meminta keadilan.
"Untuk Pak Presiden, saya cuma minta keadilan karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan," kata Baiq Nuril sembari mengusap air matanya, Senin (12/11/2018).
Berkali-kali Baiq Nuril mengatakan ia hanya meminta keadilan.