Miliki 2 Saset Sabu, 2 Remaja Ini Dibekuk Unit Resmob Polsek Panakkukang
Unit Resmob Panakkukang, kata Ananda, menerima informasi adanya transaksi sabu di Jl Adhyaksa, ketika melakukan patroli.
Penulis: Amiruddin | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan TribunTimur.com, Amiruddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua orang warga Jl Sukaria, Kota Makassar dibekuk Unit Resmob Polsek Panakkukang, Selasa (13/11/2018).
Kedua pria warga Jl Sukaria, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang tersebut diketahui bernama Agung (16) dan Aswin (18).
Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan penangkapan dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Robert Hariyanto Siga.
Baca: BREAKING NEWS: Begini Kronologi Tewasnya 2 Buruh Tersengat Listrik di Jl Dg Muda, Makassar
Baca: BREAKING NEWS: Keluarga Buruh Yang Tersengat Listrik Histeris di RS Bhayangkara
Unit Resmob Panakkukang, kata Ananda, menerima informasi adanya transaksi sabu di Jl Adhyaksa, ketika melakukan patroli.
"Anggota Resmob Panakkukang kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud, dan mengejar terduga pelaku tersebut," kata Ananda Fauzi Harahap.

Usai diamankan, kata Ananda, keduanya mengaku memperoleh dua saset sabu dari seorang bandar berinisial HJ.
Sabu dipesan Agung dan Aswin melalui Facebook, kemudian bertemu di Jl Adhyaksa. Setiap saset sabu dibeli seharga Rp 200 ribu.
Perwira satu bunga di pundaknya itu menambahkan, keduanya terancam dijerat Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: