Tak Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018, Ini Janji Solusi KemenPAN RB
Banyak keluhan peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tentang tingginya batas minimal nilai atau passing
TRIBUN-TIMUR.COM-- Banyak keluhan peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tentang tingginya batas minimal nilai atau passing grade yang ditetapkan untuk bisa lulus di tes CPNS 2018.
Baca: KABAR GEMBIRA Pelamar Gugur Tes TKP SKD CPNS 2018 Bisa Lolos ke SKB, Ini Syaratnya, Kamu Termasuk?
Baca: Cpns.kemenkumham.go.id - Kemenkumham Umumkan Hasil SKD & SKB CPNS 2018, Kabar Buruk Bagi Pelamar
Baca: Tes CAT CPNS Toraja Utara Mulai Digelar, Terlambat Dinyatakan Gugur
Adapun nilai ambang batas juga diatur melalui Permenpan RB tersebut.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara ( Kemenpan RB) Mudzakir menyampaikan, adanya penetapan nilai ambang batas merupakan hasil dari pembahasan panitia seleksi nasional CPNS dengan anggota berbagai kementerian atau lembaga.
Terkait dengan apakah akan ada penurunan passing grade, saat ini Kemenpan RB belum mengambil keputusan.
"Saat ini kami masih berpegang pada ketentuan yang ada," kata Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/11/2018). Passing grade yang ada, lanjut dia, dimaksudkan untuk menjaring CPNS yang unggul.
Ia menambahkan, pihaknya menyadari bahwa banyak pelamar yang tidak lolos. "Hal ini akan dicarikan solusinya yang baik," ujar dia.
Sementara itu beberapa twit yang menulis mengenai ketidaklolosan peserta SKD karena tak dapat memenuhi passing grade yang telah ditentukan panitia seleksi nasional CPNS tahun ini.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, passing grade yang ditentukan oleh panitia telah disesuaikan dengan standar yang ada.
"Enggak juga (nilai ambang batas tinggi). Tingkat kesulitan soal yang disiapkan Kemendikbud dan asosisasi PTN sudah ada standarnya," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/11/2018).
Hanya saja, lanjut dia, pengacau atau opsi jawaban memang dibuat sedemikian rupa sehingga bisa terkesan menyulitkan.
Ridwan menyampaikan, hal ini merupakan pengembangan dari soal-soal SKD.
"Jika tidak melakukan evolusi soal, maka soal-soal akan semakin mudah ditebak," ujar dia.
Menurut dia, saat ini panitia seleksi nasional sedang mematangkan masukan-masukan yang ada terkait dengan passing grade SKD CPNS.
"Sabar ya, panitia seleksi nasional sedang menggodok semua masukan dari Ombudsman, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Siber dan Sandi Negara, tim QA dengan data PG (passing grade) nasional," kata Ridwan
Banyak keluhan peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tentang tingginya batas minimal nilai atau passing grade yang ditetapkan unArtikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul KemenPAN RB Janjikan Solusi Bagi Peserta Tak Lolos Tes SKD Karena Passing Grade Tes CPNS 2018.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
cc