Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Underpass Simpang Lima Bandara Maros, Siapa Mereka?

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan underpass

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kondisi Arus lalu lintas di Underpass simpang lima Mandai, Makassar, Kamis (13/7/2017) 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan underpass simpang lima JL Perintis Kemerdekaan - Mandai, Kabupaten Maros.

"Sudah ditetapkan tersangka dua orang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Tarmizi kepada wartawan saat ditemui di depan Masjid Kejati Sulselbar, Jumat (09/11/2018).

Baca: Persebaya vs PSM - Kapolsek Tamalanrea Jagokan PSM Kalahkan Persebaya 2-1

Baca: KPU Soppeng Segera Rekrut PPK

Baca: SESAAT LAGI, Live Streaming Vidio.com Indosiar Persib Bandung vs PSMS, Nonton di Sini Tanpa Buffer!

Hanya saja Tarmizi masih merahasiakan kedua nama tersebut. Kajati khawatir jika diumumkan, kedua orang yang telah dikantongi namanya akan kabur sehingga menghalani proses penyidikan.

Kondisi Arus lalu lintas di Underpass simpang lima Mandai, Makassar, Kamis (13/7/2017)
Kondisi Arus lalu lintas di Underpass simpang lima Mandai, Makassar, Kamis (13/7/2017) (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

"Biarkanlah penyidik memasimalkan proses penyidikan," sebutnya.

Kejati mengusut proyek pembangunan Underpas ini karena diduga ada indikasi salah bayar Rp 3 miliar dalam proyek pembebasan lahan tersebut.

Baca: Karya Seni Rajut Unik Meriahkan Kalla Youth Festival 2018

Baca: Mobil Mewah ini Temani Bupati Bantaeng Jalankan Tugasnya

Baca: Jelang Persib Bandung vs PSMS Medan, Jonathan Bauman Yakin Patrich Wanggai Cetak Gol, Live Indosiar!

Proyek ini merupakan proyek yang menggunakan dana APBN dari Kementrian Pekerjaan Umum (PU) , melalui Balai Jalan Metropolitan Makassar (BJMM) sebesar Rp10 M .

Air mancur di Underpass Mandai
Air mancur di Underpass Mandai (Handover)

BJMM meminta kepada pihak Pemkot Makassar awalnya menyediakan lahan untuk proyek pembangunan jalan underpass tersebut, serta inventarisasi lahan yang dibebaskan, dengan membuat daftar nominatif.

Inventarisasi ini lalu digunakan untuk proses pembayaran lahan yang akan dibebaskan.

Tetapi di belakangan penyidik Kejaksaan menemukan kejanggalan, bila dalam pembayaran ganti rugi terdapat adanya dugaan salah bayar, yang menyebabkan indikasi adanya kerugian negara.(*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved