8 Fakta Baru Tekait Jatuhnya Pesawat Lion Air, Penemuan Ban Pesawat, Hingga Tangis Kabasarnas
8 Fakta Baru Tekait Jatuhnya Pesawat Lion Air, Penemuan Ban Pesawat, Hingga Tangis Kabasarnas
Dekompresi atau juga dikenal sebagai barotrauma adalah masalah medis yang timbul dari efek transisi cepat dari lingkungan bertekanan tinggi ke tekanan lebih rendah.
Hal ini tidak hanya berisiko pada penyelam saja, tapi juga pada pekerja udara terkompresi, astronot, dan penerbang. Untuk kasus Syachrul, tekanan air lebih berat daripada udara.
7. Santunan dari Lion Air dan Jasa Raharja
Manajemen Lion Air memberikan uang santunan Rp 1,25 miliar per penumpang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Selain itu, manajemen juga memberikan santunan Rp 25 juta untuk pemakaman korban dan menaikkan uang ganti rugi untuk bagasi yang hilang atau rusak menjadi Rp 50 juta dari nominal awal Rp 4 juta.
Proses pemberian santunan untuk uang pemakaman telah diberikan secara tunai kepada ahli waris korban yang telah teridentifikasi.
"Mekanismenya akan kita berikan secara tunai. Sekali lagi menunggu validasi data dari ahli waris. Setelah semua clear, baru kami berikan," kata Managing Director Lion Air Daniel Putut Kuncoro, Minggu.
Korban juga mendapatkan santunan dari Jasa Raharja Rp 50 juta yang diberikan dalam bentuk non tunai atau buku tabungan.
Pemberian santunan tersebut berdasarkan Undang-undang No 33 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017.
8. Tangi Kabasarnas
(TribunTimur/Kompas)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: