Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Detik-detik dan Penyebab Pretty Asmara Meninggal, Puspa Palupi: Khusnul Khotimah, Enggak Teriak

Salah seorang anggota tim kuasa hukum Pretty Asmara, Puspa Palupi menceritakan detik-detik kepergian sang komedian.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Pretty Asmara 

"Katanya ada orang ke sini tapi nggak ada orangnya katanya. 'Siapa ya orang ke sini?' Gitu aja," kata Umi lagi.

Namun demikian, ibu Umi mengaku tak mendapat pesan atau kalimat terakhir dari Pretty Asmara.

"Nggak," tandas ibu Umi. Akibat kondisi yang semakin melemah dalam sebulan terakhir, Pretty Asmara.

Sahrul Romadana, kuasa hukum Pretty Asmara, membenarkan kliennya meninggal.

"Betul, jam enam pagi ini meninggal dunia," kata Sahrul dihubungi di Jakarta, Minggu (4/11/2018) pagi.

"Saya baru selesai berkabar dengan sahabatnya Kak Pretty... dan Kak Pretty telah meninggalkan kami... para sahabat dan teman dekatnya... Jam 6 pagi hari ini di RS Pengayoman. Info dri sahabatnya... sakit Kak Pretty belum diketahui...cuma badannya turun drastis," kata Sahrul.

Baca: TRIBUNWIKI: Pretty Asmara Meninggal, Ini Profil dan Perjalanan Karir, Serta Kasus Pretty Asmara

Baca: Kepala Basarnas Menangis di Depan Keluarga Korban Lion Air JT610: Kami Bukan Manusia Super

Rekan mendiang Pretty, Vicky Prasetyo, juga menginformasikan wanita komedian berbadan tambun itu telah berpulang.

"Iya benar (meninggal dunia) di RS Pengayoman. Tadi jam enam pagi meninggal dunia," kata Vicky saat dihubungi wartawan via telepon.

Sebelumnya, Pretty diketahui dirawat karena mengalami gangguan pada lambung.

Vicky mengatakan kemungkinan karena penyakit tersebut, tetapi ia belum dapat memastikannya.

"Karena sakit kan dia dari kemarin. Saya di luar kota. Ini info dari temen-temen juga. Mereka lagi bergegas ke rumah sakit sekarang," ujar Vicky.

Sebelumnya, Pretty terjerat kasus narkotika. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kepada Pretty Asmara.

Pretty dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
Pretty ditangkap bersama tujuh rekannya di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017) karena dugaan penyalahgunaan narkotika.

Polisi saat itu menukan barang bukti berupa sabu 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five 38 butir.

Baca: Bukan Kesurupan, Evi Masamba Akhirnya Ungkap Penyebab Pingsan di Pelaminan

Baca: Jarang Terekspos, Begini Potret Rumah Mewah Mamah Dedeh, Bandingkan dengan Rumah UAS

Ada pula uang tunai senilai Rp 25 juta.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved