DKPP Sidang Anggota Bawaslu Parepare
Sidang berlangsung di ruang media center, Komisi Pemilihan Umum (KPU), jalan Binalipu, Kelurahan Bumi Harapan.
Penulis: Mulyadi | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Tiga anggota Bawaslu Parepare disidang kode etik, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketiga tiga Bawaslu Parepare ini yakni, Muh Zainal Asnun, Ihdar Radi dan Nur Islah disidang DKPP yang terdiri dari empat orang yakni prof Muhammad sebagai Ketua, Prof Anwar Borahima, Upy Hartaty dan Laode Arumahi sebagai anggota.
Sidang berlangsung di ruang media center, Komisi Pemilihan Umum (KPU), jalan Binalipu, Kelurahan Bumi Harapan.
Baca: BRI Kanwil Makassar Target 23.547 Agen BRILink hingga Akhir Tahun
Baca: BREAKING NEWS: Ada Mayat Pria Ditemukan dalam Mobil di Jalan Perintis Kemerdekaan
Baca: UPTD Puskesmas Pasitallu Selayar Gelar Rapat Lintas Sektor, Ini Tujuannya
Ketiga anggota Bawaslu Parepare dilaporkan oleh Tim Pemenangan mantan Paslon peserta Pilwali Parepare, ,Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS-AS).
Sejumlah Tim Pemenangan FAS-AS melaporkan anggota Bawaslu Parepare karena dugaan kelalaian pengawasan surat suara.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
(*)