Derita Mulan Jameela saat Suaminya Ahmad Dhani Terancam Penjara, Unggahnya Jadi Perhatian
Derita Mulan Jameela saat Suaminya Ahmad Dhani Terancam Penjara, Unggahnya Jadi Perhatian
Derita Mulan Jameela saat Suaminya Ahmad Dhani Terancam Penjara, Unggahnya Jadi Perhatian
Sejak sang suami, Ahmad Dhani menjadi tersangka terkait beberapa kasus, Mulan Jameela memang lebih cenderung tak berkomentar apapun.
Bahkan Mulan Jameela jarang terlihat mendampingi Ahmad Dhani saat harus memenuhi panggilan ke pengadilan.
Seperti diketahui, kasus pencemaran nama baik yang membuat mantan suami Maia Estianty ini kembali harus bolak balik kantor polisi untuk mengikuti serangkaian pemeriksaan.

Ahmad Dhani didampingi dua kuasa hukumnya keluar dari Gedung Dirreskrimum Polda, Rabu (24/10/2018) pukul 22.40 WIB.
Dhani dicecar puluhan pertanyaan terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan proyek pembangunan Villa di Batu.
Tidak ada perasaan panik maupun tekanan dalam pemeriksaan tersebut.
"Tadi ada 75 pertanyaan dari penyidik bahkan ditanya nama ayah saya juga," ujarnya di halaman Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10/2018).
Dhani menjelaskan, pihaknya bersedia jika sewaktu-waktu diminta penyidik untuk dikonfrontir dengan Korban M. Zaini Ilyas selaku pelapor yang diwakili kuasa hukumnya, Arif Fathoni.
"Apapun yang diminta penyidik akan dipenuhi karena yakin ini tidak ada masalah," ungkapnya.
Baca: Yuk, Intip Ramalan Zodiak untuk Besok Minggu 28 Oktober 2018
Baca: VIDEO: Ratusan Pelari Ramaikan Fun Run Polres Bone
Baca: Sukri Sappewali: Jangan Jual Nama Saya untuk Loloskan CPNS
Baca: VIDEO: Begini Meriahnya Fun Cross Tonasa Pangkep

"Saya kenal akrab dengan Eddy Rumpoko seperti kakak adik. Soal ini (Proyek pembangunan VIlla) saya berkomunikasi dengan Eddy tidak ada yang lain," paparnya.
Lanjut dia, pihaknya yakin tidak ada rekayasa dalam perkara ini. Pihak penyidik sempat membeberkan barang bukti berupa Print Out percakapan dengan korban pada 2016 silam.
"Kasus ini perdata itu menurut saya lho ya," ucapnya.
Kemudian berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu di fotokopi untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, penyidik menyita barang bukti berupa slip transfer via Bank BCA ke nomor rekening dana pembangunan proyek Villa dari korban, M. Zaini Ilyas.