Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Undang Putri Danny Pomanto, Bawaslu: Pernyataan Kadispora Makassar Keliru

Mengundang Caleg DPR RI dari Partai Nasdem Aura Aulia Imandara menghadiri kegiatan Expo Pemuda Mandiri yang rencananya digelar besok

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Zulfikarnain 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar angkat bicara terkait pernyataan Kadispora Makassar, Achmad Hendra Hakamuddin, yang menyatakan belum ada regulasi melarang calon anggota legislatif (caleg) untuk hadiri kegiatan organisasi perangkatan daerah atau OPD.

"Bawaslu Makassar ingatkan ASN (aparatur sipil negara) untuk tidak berpolitik. Ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Kita akan awasi setiap pergerakan ASN. Jangan sampai menguntungkan dan merugikan peserta pemilu lainnya," tegas Komisioner Bawaslu Makassar Zulfikarnain, Kamis (25/10/2018).

Zulfikarnain menambahkan, pernyataan kadispora bahwa tidak ada aturan itu keliru. Menurutnya, kekeliruan besar pula jika hanya karena mereka menganggap tokoh pemuda potensial lalu mereka mengundang para caleg.

"Begini, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Jelaskan pasalnya, Pasal 282 UU No 7 Tahun 2017," ungkapnya.

Pasal lain, kata Zulfikarnain adalah pasal 283, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," tambah Zulfikarnain.

Diapun lalu menjelaskan secara rinci terkait larangan itu. Menurutnya, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

"Pasal 547 juga sangat jelas mengatakan bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000," jelas Zulfikarnain.

Diketahui, Dispora Makassar akan mengundang khusus calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Nasdem Aura Aulia Imandara menghadiri kegiatan Expo Pemuda Mandiri yang rencananya digelar besok, Jumat (26/10/2018). Aura merupakan putri Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

 Follow juga akun instagram official kami: 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved