DPR RI Setujui Anggaran Bayar Iuran BPJS untuk Warga Miskin
Komisi IX DPR RI menyetujui anggaran Kementerian Kesehatan untuk Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 58,74 triliun.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Komisi IX DPR RI menyetujui anggaran Kementerian Kesehatan untuk Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 58,74 triliun.
Dari anggaran tersebut, sebanyak Rp 26,77 triliun diperuntukkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga Indonesia kurang mampu yang masuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Jumlah warga yang jadi peserta PBI sebanyak 96,8 juta orang.
Anggaran lainnya diperuntukkan untuk sarana dan prasarana kesehatan senilai Rp15,9 triliun.
Selebihnya untuk mengatasi seringnya terjadi kekurangan obat-obatan, maka Komisi IX juga menyetujui untuk dianggarkan senilai Rp 4,48 triliun.
Peningkatan jumlah dan kualitas tenaga kesehatan juga dianggarkan.
Jumlahnya Rp4,32 triliun. Semoga dengan anggaran ini, kualitas pelayanan kesehatan makin baik. Derajat kesehatan masyarakat juga makin meningkat.
"Saya akan mengawal tidak hanya penganggarannya, tetapi juga mengawasi penggunaan anggarannya," kata legislator DPR RI, Syamsul Bachri, Selasa (23/10/2018). (*)