Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru di Parepare Dilapor ke Polisi Gara-gara Tinju Dada Siswa, Sang Siswa 'KO' 5 Hari di RS

Guru di Parepare Dilapor ke Polisi Gara-gara Tinju Dada Siswa, Sang Siswa 'KO' 5 Hari di RS

Penulis: Mulyadi | Editor: Mansur AM
Ilustrasi guru 

Guru di Parepare Dilapor ke Polisi Gara-gara Tinju Dada Siswa, Sang Siswa 'KO' 5 Hari di RS

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus guru vs murid kembali terjadi. Kali di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Oknum guru honorer mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Olahraga (Penjaskes) SMP 2 Parepare, BT, diproses polisi akibat dugaan penganiayaan terhadap seorang siswanya, MY (15), belum lama ini.

Kuasa hukum korban, Azhar Zulfurqan, oknum guru honor tersebut dinilai melanggar Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kasus tersebut sementara ditangani kepolisian.

Tiga orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi yaitu orangtua korban dan teman kelas korban.

“Kami masih menangani dan memproses kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Abdul Haris Nicolaus, Minggu (21/10/2018).
Akibat perbuatan pelaku, korban yang siswa kelas tiga mengalami sakit di bagian dada dan sesak setelah dihantam oleh oknum guru honor tersebut.

"Dia (MY) sempat mengalami sakit di bagian dada pasca ditinju," ungkap rekan korban, Dwi Faradiva, Minggu (21/10/2018).

Korban juga sempat dirawat di rumah sakit selama lima hari.

"Hingga saat ini kondisi korban masih belum stabil. Korban belum bisa duduk karena masih sakit bekas pukulan dari oknum gurunya ini," tambahnya.

Guru Bahasa Inggris Dipukul Ortu Siswa

Dunia pendidikan kembali tercoreng!

Seorang Ibu Guru Bahasa Inggris diduga dianiaya orangtua murid.

Kasus ini menimpa guru Bahasa Inggris SMAN 4 Kupang, Makrina Bika (57), mengalami penganiayaan.

 

Sesuai pengakuan saksi, perutnya ditendang oleh MaT (50), ayah MeT (17), siswa XII IPA, Kamis (18/10/2018).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved