Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada Apa? Komisi Banding PSSI Undang 2 Pemain Asing Persib, Ezechiel N’Douassel dan Bojan Malisic

Komisi Banding PSSI mengundang dua pemain asing Persib Bandung, Ezechiel N’Douassel dan Bojan Malisic.

Editor: Ilham Arsyam
Ezechiel Persib Bandung 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terkait Pengajuan banding hukuman Persib Bandung, Komisi Banding PSSI mengundang dua pemain asing Persib Bandung, Ezechiel N’Douassel dan Bojan Malisic.

Selain itu juga penerjemah Persib Fernando Soler, serta manajemen PT. PBB dan panitia pelaksana pertandingan Persib.

Undangan tersebut untuk menghadiri sidang Komisi Banding PSSI pada Senin 22 Oktober 2018. 

Dalam surat bernomor 4702/AGB/1970/X-2018 (untuk Ezechiel dan Bojan), 4701/UDN/2188/X-2018 (untuk Soler), 4703/AGB/1971/X-2018 (untuk manajemen) dan 4704/AGB/1972/X-2018 (untuk panpel) itu tertuang bahwa komisi banding mengajak Persib untuk menyampaikan keterangan di dalam sidang.

“(Untuk) memberikan keterangan tentang kejadian pada pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta, 23 September 2018,” bunyi surat yang bertandatangan Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha tersebut tertanggal 18 Oktober 2018, dilansir laman resmi Persib.co.id, Kamis (18/10/2018).

Sebelumnya, pihak manajemen Persib Bandung memang telah melayangkan surat permohonan banding atas keputusan yang dijatuhkan Komisi Disiplin PSSI belum lama ini.

Sikap Manajemen Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung menyatakan sikap soal sanksi yang dijatuhkan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI untuk Persib Bandung.

Diketahui sebelumnya, Komdis PSSI telah menjatuhkan sederet sanksi kepada Persib Bandung pada Senin (1/10/2018).

Di antaranya, Persib Bandung harus menggelar laga kandang di luar Pulau Jawa dan bermain tanpa penonton hingga kompetisi Liga 1 2018 tuntas.

Bahkan sejumlah pemain pilar Maung Bandung juga terkena imbasnya, seperti Ezechiel N'Douassel, Bojan Malisic, hingga Jonathan Bauman.

Menanggapi sanksi itu, pihak manajemen Persib Bandung merasa keberatan dan segera mengajukan banding atas sanksi Komdis PSSI itu.

Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat, Kuswara S Taryono membeberkan ada empat poin penting yang menjadi keberatan manajemen terhadap sanksi Komdis PSSI.

1. Keberatan atas Prosedur Pengambilan Keputusan Komdis PSSI

"Yang pertama adalah keberatan tentang mekanisme atau prosedur pengambilan keputusan Komite Displin PSSI," ujar Kuswara, seperti dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (17/10/2018).

Kuswara mengatakan, pengambilan keputusan Komdis PSSI mengabaikan asas-asas hukum.

Dirinya juga mengungkapkan, Komdis PSSI tak memberikan ruang kepada Persib untuk menyampaikan berkas dokumen dan argumentasi hukuman sebagai pembanding.

"Menurut kami, keputusan itu mengabaikan asas-asas hukum. Tidak ada proses dan tahapan yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan," tegas Kuswara.

"Kami khususnya tidak pernah diberikan kesempatan hak untuk memberikan klarifikasi dan jawaban," imbuh Kuswara.

Menurutnya, ada fakta tak akurat yang dimiliki Komdis PSSI dalam menjatuhkan sanksi terhadap Persib.

Bahkan, Kuswara menyebut ada diskriminasi hukuman yang dijatuhkan kepada Persib.

2. Sanksi yang Dijatuhkan Bersifat Diskriminatif

Lebih lanjut, Kuswara menegaskan jika fakta yang dimiliki Komdis PSSI tidak akurat.

 

Dirinya menilai, sanksi yang dijatuhkan bersifat diskriminatif.

"Kedua, tentang adanya pertimbangan tidak adanya ketidakakuratan fakta dari Komdis PSSI," lanjut Kuswara.

"Kami berpendapat, sanksi yang dijauhkan bersifat diskriminatif dan melanggar asas equality before the law sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 28."

Menurutnya, seharusnya Komdis PSSI menjatuhkan keputusan yang bersifat preventif, edukatif, dan persuasif.

"Komdis tidak memberi dasar yang menjadi alasan-alasan yang sangat berat kepada Persib. Oleh karena itu, kami keberatan dengan adanya keputusan," jelas Kuswara.

Menurut Kuswara, keputusan Komdis PSSI sangat berlebihan dan tidak memberikan perlindungan hukum seperti yang diamanatkan UUD 1945.

3. Soroti tim pencari fakta (TPF) yang dibentuk PSSI

"Ketiga, tentang adanya keputusan Komdis PSSI yang dijatuhkan sebelum berakhirnya masa kerja tim pencari fakta yang dibentuk PSSI."

"Kita tahu PSSI telah membetuk TPF, TPF menyampaikan hasilnya setelah komdis menyampaikan keputusannya, ini menurut kami kurang tepat," jelas Kuswara.

Menurut Kuswara, ada beberapa pasal dari kode etik PSSI yang salah dalam penerapan hukumannya.

4. Kesalahan Penerapan Hukum

Kuswara menambahkan, poin terakhir yang paling penting yakni karena adanya kesalahan penerapan hukum.

"Keempat, ini yang paling prinsip, adanya kesalahan penerapan hukum."

"Penerapan hukum di sini adalah peraturan Kode Disiplin PSSI 2018," ujar Kuswara. (*)


Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved