Tim Terpadu Tutup Satu Tambang Liar di Parangloe
Pemberhentian itu pun dengan tegas dikatakan Adnan tidak ada lagi kesempatan untuk mengurus izin.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Tim Terpadu Penertiban Tambang Ilegal (Peti) Gowa akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menutup satu tambang yang beroperasi di Kecamatan Parangloe.
Penutupan itu setelah tim terpadu turun langsung ke lokasi tambang, Kamis (18/10/2018).
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan kepada media, menjelaskan jika kedatangan tim terpadu ke lokasi yakni memberikan surat izin penghentian tambang liar bagi yang tidak memiliki izin
"Setelah ini kalo masih ada yang operasi kita tertibkan dan akan diproses hukum," katanya.
Pemberhentian itu pun dengan tegas dikatakan Adnan tidak ada lagi kesempatan untuk mengurus izin.
"Tidak ada lagi kesempatan , surat yang diberikan itu menjadi tanda bahwa mulai hari ini sudah tidak boleh lagi," ujarnya.
Sementara itu Kasatpol PP Gowa Alimuddin Tiro jajaran Polres Gowa, Kodim 1409 Gowa dan Dishub, mengatakan empat lokasi yang didatangi ada di Desa Tombongi, Lonjoboko dan Kelurahan Lanna.
"Yang kami datangi adalah tambang milik Akbar Kadir dan Bahar. Titiknya ini lokasinya tambang Kabbasa. Syarif titik tambangnya di sand poket 5. Dan Hamka dg Leo titik tambang di Pangnyeroang," ujarnya.
Dari empat tambang itu, satu tak memiliki izin dan satunya lagi izinnya habis. Dua lagi masih bisa beroperasi.
"Yang izinnya mati kita persilahkan buat ulang. Yang tak berizin kita hentikan pemiliknya Bahar. Mereka ini sudah beroperasi sejak 2016 lalu," ujarnya.
Terkait tambang Perusda yang juga masuk dalam daftar penertiban, Alimuddin mengatakan masih akan mendalami izinnya.
"Kalau perusda saya belum dalami izinnya. Tapi ada laporan anggota jika izinnya ada. Intinya pebertiban ini kita lakukan baik mereka yang miliki tambang maupun tidak," lanjutnya.
Lima hari kedepan tim akan kembali turun melakukan penertiban di lokasi berbeda.