Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahmad Dhani Tersangka, Ujaran Kebencian dan Penghinaan Dilakukannya, Termasuk ke Pendukung Ahok

Bukan kali pertama Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM
Ahmad Dhani 

Selain Dhani, sembilan orang lainnya juga ditangkap dengan kasus yang berbeda.

Adapun 10 orang tersebut adalah Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.

2. Ujaran kebencian karena menghina pendukung Ahok

Mantan suami Maia Estianty itu kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2017.

Bukan karena orasinya, melainkan karena cuitan di Twitter-nya yang dilaporkan telah menghina pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan mengandung unsur kebencian.

Setidaknya ada tiga cuitan Ahmad Dhani yang dilaporkan pada Polres Metro Jakarta Selatan.

7 Februari 2017 ,"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma,ruf Amin...ADP."

6 Maret 2017 ,"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah B****** yg perlu di ludahi muka nya - ADP."

7 Maret 2017 ,"Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP."

Menurut sang pelapor, Jack Boyd Lapian, yang juga merupakan pendiri BTP Network, nada cuitan dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.

Terhadap cuitan itu, Ahmad Dhani sudah meminta maaf dan kini kasusnya tengah menjalani masa sidang dengan mendengarkan keterangan dari para saksi.

3. Ujaran kebencian terkait vlog idiot

Inilah kasus terakhir yang menimpa pelantun Laskar Cinta tersebut.

Kamis (18/10/2018), Penyidik Polda Jawa Timur menetapkan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik tersebut terkait "vlog idiot" yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved