Tekan Pelanggaran Lalin, Satlantas Polres Majene Sosialisasi UU 22 Tahun 2019 di SMK 3 Majene
Beberapa contoh pelanggaran lalu lintas yang fatal, seperti tidak menggunakan helm dan berboncengan melebihi dari satu orang.
Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAJENE - Unit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Majene, Polda Sulawesi Barat, menggar sosialisasi Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas (Lalin) dan angkutan jalan di Sekolah Menengah Kejurian (SMK) Negeri 3 Majene, Kecamatan Pamboang, Rabu (17/10/2018)
Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Majene, Ipda Abdul Rajab mengatakan, sosialisasi tersebut dalam rangka minimalisir angka pelanggaran Lalu Lintas di tingkat pelajar di wilayah hukum Polres Majene.
Dalam sosialisasi tersebut, Ipda Abd. Rajab, menggambaran beberapa contoh pelanggaran lalu lintas yang fatal kepada para siswa, seperti tidak menggunakan helm dan berboncengan melebihi dari satu orang.
"Kita juga menghimbau agar tidak menggunakan hp atau alat komunikasi pada saat berkendara, melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan dan meminum - minuman keras saat berkendara,"kata Ipda Abdul Rajab.
Selain itu, Ipda Abdul Rajab juga memberikan beberapa tips berkendara di jalan dengan baik dan benar, aturan dan tata cara berlalu lintas di jalan serta syarat - syarat pengambilan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Ipda Abdul Rajab juga menekankan agar para pelajar meningkatkan kedisiplinan baik di sekolah maupun di rumah, serta tidak boleh menggunakan kendaraan roda dua ke sekolah bagi yang belum cukup umur kecuali di bonceng atau menggunakan mikrolet.(*)