Inspektorat Sulsel Tangani 7 Kasus Perceraian ASN Sepanjang 2018, Didominasi Tenaga Pendidik
Rerata kasus perceraian ini terjadi di lingkungan tenaga pendidikan, disusul tenaga teknis.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Inspektorat Sulawesi Selatan sebagai pemeriksa internal keuangan, dan pembina kepegawaian juga menangani kasus perceraian.
Meski jumlahnya tidak begitu banyak, namun kehadiran Inspektorat di tengah-tengah gejolak bahtera rumah tangga para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulsel bisa teratasi dengan kesepakatan bersama.
Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Natsir mengatakan, perceraian yang ditangani Inspektorat Sulsel tahun 2018 sebanyak 7 kasus, dibandingkan tahun 2017 lalu sebanyak 8 kasus.
Rerata kasus perceraian ini terjadi di lingkungan tenaga pendidikan, disusul tenaga teknis.
Baca: Inspektorat Bidik PNS Depresi di Disdik Sulsel
Perceraian yang terjadi di kalangan ASN Pemprov Sulsel ini dipicu karena ketidakharmonisan antara istri dan suami.
Sebabnya bermacam-macam, catatan pemeriksa Inspektorat penyebab perceraian karena perselingkuhan, tidak terpenuhinya hak dari istri atau suami, serta tidak pernah akur.
Kasus perceraian ini lanjut Lutfie tidak mudahlah bagi dia yang berprofesi ASN, pasalnya banyak tahapan yang harus dipenuhi.
"Jadi kalau ada laporan mengajukan izin perceraian pada Inspektorat, kita meminta dulu berita acara mediasi dari atasannya kemudian dimediasi," kata Lutfie, Selasa (16/10/2018).
"Kalau proses mediasi berhasil merujukkan maka tidak dilanjutkan pemeriksaannya di Inspektorat akan tetapi kalau proses mediasi gagal pada atasan langsungnya maka dilanjutkan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan apakah bersyarat atau tidak diberikan izin perceraian," tutur Lutfie.
Baca: Dua ASN Palopo yang Ditahan karena Kasus Dugaan Korupsi akan Diberhentikan Sementara
Selain itu, mengajukan cerai bagi ASN, haruslah mendapatkan izin Gubernur Sulsel, sesuai PP 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pemerintah sendiri lanjut mantan Kadis Capil Sulsel ini hadir tidaklah untuk memudahkan penceraian, tapi ingin mempersatukan bahtera keluarga para ASN.
"Prinsipnya jika keluarga ASN itu sendiri sehat, yakin kinerjanya pun akan sehat," katanya, sembari sebut bahwa kasus perceraian ini masuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu. (sal)