Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pembunuhan yang Dilakukan IRT di Topoyo Bermotif Sakit Hati karena Diperkosa

Kasus tersebut berdasarkan LP/57/X/2018/SULBAR/RES Mamuju/SEJ Pra Rural Topoyo tanggal 5 Oktober 2018.

Penulis: Nurhadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
nurhadi/tribunsulbar.com
Tersangka saat diantara menuju ruangan pres rilis di Aula Direktorat Lalulintas Polda Sulbar 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com,Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Derektorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat merilis motif kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ibu rumah tanggal (IRT) berinisial DM (30) di Jl. Tani, Dusun Ngapaboa, Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Senin (15/10/2018).

Kasus tersebut berdasarkan LP/57/X/2018/SULBAR/RES Mamuju/SEJ Pra Rural Topoyo tanggal 5 Oktober 2018.

Kejadiannya pada Kamis 04 Oktober 2018 Sekitar pukul 20.00 Wita. Usai melakukan pembunuhan tersangka langsung menyerahkan diri ke Polsek Topoyo.

Dirkrimum Polda Sulbar Kombes Pol Yaved Duma Parembang mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh DM terhadap korbannya Jaluddin dengan cara menikam perutnya dengan sebilah parang, bermotif sakit hati atau jengkel.

"Tersangka berdalih sakit hati dan jengkel kepada korban, lantaran takut rahasianya dibongkar olah korban kepada suaminya. Karena sebelumnya mereka pernah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali karena dipaksa. Akhirnya pelaku tega menghabisi nyawa korban,"kata Kombes Pol Yaved kepada wartawan dalam konferensi pers di Aula Ditlantas Polda Sulbar, Jl. Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga.

Yaved mengatakan, berdasarkan keterangan dari DM, sebelum terjadi pembunuhan, terdangka dan korban sempat janjian untuk bertemu di Jl. Tani, tempat biasanya mereka ketemu, ditempat itulah pelaku menghabisi nyawa korban.

"Mereka ketemu. Keterangan korban saat itu ia kembali dipaksa untuk berhubungan badan, namun pada saat korban sudah membuka celananya tersangka langsung menikam dibagian perut korban menggunakan para,"paparnya.

Yaved juga menuturkan, keterangan pelaku, mulai diperkosa pada pertengahan september 2018, saat itu korban sedang mencuci pakaian namun tiba-tiba korban datang memaksa palaku berhubungan badan.

"Kita sudah memeriksa sembilan saksi dalam kasus ini kita juga tidak akan percaya mentah-mentah keterangan pelaku, dan kita akan tetus lakukan pedalaman, karena keterangan akhir tersangka mengaku sempat menikah sirih dengan korban karena terlanjur disetubuhi, namun belakangan sakit hati karena korban mengancam akan memberi tahu suaminya,"tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved