Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wakil Ketua DPRD Mamuju Nilai Rapat Pandangan Umum Fraksi Sia-sia, Alasannya?

Menurut potisi Golkar itu, jika Pemprov Sulbar konsisten mengimplementasikan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunsulbar.com
Wakil Ketua DPRD Mamuju, H. Sugianto 

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Wakil Ketua DPRD Mamuju, Sugianto, menilai rapat pandangan umum fraksi terkait rancangan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) yang digelar di gedung DPRD Mamuju, pada Jumat, (12/10/2018) hanya sia-sia.

Hal itu disampaikan Sugianto menanggapi keterlambatan pengasahan APBD-P Kabupaten Mamuju, yang segogyanya paling lambat disahkan pada 31 September, lalu.

Menurut potisi Golkar itu, jika Pemprov Sulbar konsisten mengimplementasikan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018, maka tak ada celah bagi Pemkab Mamuju untuk melakukan Perubahan APBD tahun 2018.

"Kalau berpedoman pada regulasi yang ada, harusnya APBD-P disahkan paling lambat 31 September. Makanya saya katakan kalau konsisten terhadap aturan, maka rapat ini hanyalah sia-sia saja,"kata Sugianto, Minggu (14/10/2018).

Jika asistensi Pemkab Mamuju tidak diakomodir, maka Bupati Mamuju, Habsi Wahid harus membuat Perbup tentang tidak adanya perubahan anggaran di APBD-P.

"Kalau begitu anggarannya tetap. Tidak berubah,"ucapnya.

Sebaliknya, kata Sugianto, jika Pemprov Sulbar memberikan toleransi. Itu pun Pemrov Sulbar harus menimbang secara matang, sebab jika diterima tentu telah melabrak regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Yah kalau diterima, tidak masalah. Tapi perlu dipikir-pikir dulu. Jika regulasi tidak diimplementasikan, untuk apa regulasi dibuat. Apalagi aturan ini langsung dari Kemendagri," tutur Sugianto.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved