Ini Alasan Yuli Sumpil Buang Uang di Depan Pemain Persebaya, Simak Videonya
Pentolan sekaligus dirigen Aremania, Yuli Sumpil, menyampaikan pembelaan terkait sanksi seumur hidup yang dia terima PSSI
"Kami tidak akan mengajukan banding. Namun akan berada di barisan terdepan untuk membangun kesadaran para suporter utamanya Aremania agar berubah menjadi lebih baik,” tegasnya.
“Jangankan dihukum sampai akhir musim, sejujurnya Arema FC ikhlas jika harus dihukum 10 tahun tanpa penonton dan sanksi lainnya, asalkan mampu membawa revolusi perubahan perilaku positif bagi suporter Indonesia," kata Iwan lagi.
Sanksi Arema FC
Dirigen Aremania, Yuli Sumpil, dilarang masuk stadion di seluruh Indonesia selama seumur hidup.
Selain Yuli, ada satu Aremania lainnya bernama Fandy yang juga dikenai hukuman yang sama.
Hukuman yang dijatuhkan oleh Komisi Disiplin PSSI itu merupakan buntut masuknya Yuli dan Fandy ke dalam lapangan saat jeda pertandingan Arema FC kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, 6 Oktober lalu.
Pada peristiwa itu, Yuli dan Fandy bahkan mengganggu pemain Persebaya yang sedang berlatih.
"PSSI memastikan setiap pelanggaran disiplin kompetisi mendapatkan sanksi. Tidak ada toleransi," kata Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono dikutip dari laman resmi PSSI, Kamis (11/10/2018).
Tak cuma Yuli dan Fandy, PSSI juga menghukum Arema FC dengan sanksi pertandingan tanpa penonton dan denda Rp 100 juta.
Arema diberi sanksi larangan menggelar pertandingan tanpa penonton pada laga kandang dan suporter mereka dilarang memberikan dukungan juga pada saat laga tandang sampai akhir musim kompetisi 2018.
Sanksi tersebut merupakan buah dari beberapa pelanggaran disiplin yang terjadi dalam laga Arema vs Persebaya.
Selain masuknya Yuli dan Fandy ke lapangan, pada laga tersebut juga terjadi pengeroyokan yang dilakukan suporter Arema terhadap suporter Persebaya dan penyalaan flare disertai pelemparan botol.
Aksi Yuli Sumpil menjadi penyebab di sanksi
Selain kasus Arema FC, Komite Disiplin juga menyidangkan beberapa kasus lainnya.
Berikut hasil sidang dan keputusannya: