Cakades dan Caleg di Maros Terindikasi Kerjasama
Setelah Cakades dukungannya menjabat, maka Kades tersebut akan kembali membantu caleg tertentu.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kecurangan pada pemilihan calon legislatif atau Pemilu dan kepala desa di Maros, dinilai sangat rawan. Pasalnya, Caleg dan Cakades dicurigai bekerjasama untuk mendapatkan suara.
Oknum Caleg terindikasi membantu dan membiayai Cakades tertentu untuk mendapat suara.
Setelah Cakades dukungannya menjabat, maka Kades tersebut akan kembali membantu caleg tertentu.
Padahal berdasarkan aturan, kepala desa dan lurah dilarang untuk terlibat kampanye. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, Jumat (12/10/2018).
"Mari kita saling mengingatkan dan cegah keterlibatan kepala desa dan lurah dalam kampanye. Caleg dan cakades, tidak boleh ada dil-dil," katanya.
Setiap kepala desa yang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, terancam pidana.
"Kalau ada kepala desa yang kedapatan berkampanye Pemilu, akan dipenjara paling lama satu tahun dan denda Rp 12 juta," katanya.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 490 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Untuk memaksimalkan larangan keterlibatan Kades pada kampaye Pemilu, Bawaslu gencarkan sosialisasi, termasuk melalui akun facebook.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bawaslu-maros_20181012_154109.jpg)