Pemilu 2019
Terlibat Kasus Korupsi, Caleg Hanura Pinrang Ini Diloloskan Bawaslu
Padahal, caleg asal Partai Hanura itu sebelumnya dicoret KPU Pinrang lantaran terpidana kasus korupsi.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang meloloskan Andi Wahyudi Etong sebagai Calon Legeslatif (Caleg) pemilu 2019.
Padahal, caleg asal Partai Hanura itu sebelumnya dicoret KPU Pinrang lantaran terpidana kasus korupsi.
Penetepan itu dilakukan melalui sidang adjudikasi penyelesaian sengketa pemilu di Kantor Bawaslu, Jl Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Kamis (11/10/2018).
Baca: Salat Subuh di Masjid Jami Pacongang Pinrang, Motor Jamaah Digasak Maling
"Kami minta ke KPU untuk segera mengakomodir Andi Wahyudi Etong sebagai caleg, apabila yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Ketua Bawaslu Pinrang, Ruslan.
Ia menegaskan, hal ini harus dilaksanakan tiga hari setelah pembacaan putusan.
Baca: Beri Bantuan Seragam, Kadis Pendidikan Kunjungi Siswa Palu-Donggala yang Sekolah di Pinrang
"Harap dilaksanakan sebagaimana mestinya," pungkas Ruslan.
Untuk diketahui, Andi Wahyudi Etong mendaftar sebagai caleg untuk Dapil Kecamatan Wattang Sawitto dan Tiroang. (*)