Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hamili Anak Kandung, Pria Asal Batu Papan Mamuju Tengah Divonis 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M

Penyidikan kasus ini mulai ditangani Satuan Reskrim Polres Mamuju, sejak 15 Maret 2018

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Toding Lukas (40), seorang ayah yang menghamili anak kandungnya di Dusun Batu Papan, Desa Salule'bo, Kabupaten Mamuju Tengah, dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan. 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Kasus seorang ayah yang menghamili anak kandungnya di Dusun Batu Papan, Desa Salule'bo, Kabupaten Mamuju Tengah, kini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Pelaku bernama Toding Lukas (40) korban sebut saja Bungan (17). Penyidikan kasus ini mulai ditangani Satuan Reskrim Polres Mamuju, sejak 15 Maret 2018, pascadilaporkan nenek korban bernama Sappe (56) pada 4 Maret 2018 sekitar pukul 10.00 Wita ke Polsek Topoyo Mamuju Tengah.

Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Jamaluddin mengatakan, berdasarkan surat tembusan yang diterima dari PN Mamuju, Toding Lukas, telah divonis 12 tahun penjara oleh hakim PN Mamuju, atas perbuatan bejatnya itu.

Baca: Sempat Kabur, 5 Tahanan Polsek Baras Mamuju Utara Diringkus di Tempat Ini

"Kasus ini sudah diputus oleh PN Mamuju, tersangka divonis 12 tahun penjara, berdasarkan putusan PN Mamuju Nomor 177/Pid.Sus/2018/PN Mam pada 8 Oktober 2018. Surat putusannya saya terima kemarin,"kata AKP Jamaluddin, saat ditemui di ruangan kerjanya, Jl. Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kamis (11/10/2018).

AKP Jamaluddin mengatakan, Toding Lukas dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.

Baca: PS Mamuju Utara Lolos Babak Playoff Liga 3 di Semarang

"Toding Lukas juga dijerat denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun,"ujar Jamaluddin.

Sekedar diketahui, berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa terjadi sekitar Agustus 2017. Kala itu korban bersama dengan ayahnya hendak ke Kota Palu, Sulawesi Tengah untuk mengambil uang hasil kebun.

Tiba di Kota Palu, korban dan tersangka menginap di salah satu penginapan dekat dari Terminal Petobo, selama enam hari. Saat di penginapan itulah, tersangka melakukan persetubuhan dengan korban.

"Pengakuan korban, setiap ingin disetubuhi sebanyak enam kali, tersangka mengancam korban akan dibunuh," kata Jamaluddin, pada Maret lalu, mengulang keterangan pelapor.

Karena meresa takut dibunuh, korban dengan terpaksa meladeni nafsu bejat ayah kandungnya tersebut. Usai melakukan perbuatan bejatnya, Toding Lukas melarikan diri ke Papua dengan alasan ingin mencari pekerjaan, namun berhasil diringkus polisi setelah dilakukan pengejaran.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved