KPU Sulsel: Caleg Boleh Cetak Baliho dan Spanduk
Faisal menambahkan, baliho dan spanduk yang dicetak oleh caleg merupakan diluar dari tanggungan atau yang difasilitasi KPU.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulsel, Faisal Amir, menyatakan, calon anggota legislatif (caleg) partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019 bisa mencetak alat peraga kampanye (APK).
Dengan ketentuan, APK berupa baliho dan spanduk yang di cetak sesuai jatah parpol peserta pemilu.
Faisal menambahkan, baliho dan spanduk yang dicetak oleh caleg merupakan diluar dari tanggungan atau yang difasilitasi KPU.
"Partai politik itu punya jatah 5 buah baliho perdesa atau kelurahan. Dan 10 buah spanduk perdesa atau kelurahan,ini diluar yang difasilitasi KPU," tegas Faisal di Makassar, Selasa (9/10/2018).
"Kalau parpol A mendapat 10 buah jatah spanduk, maka hanya 10 buah yang bisa dibuat. Partainya yang atur itu," tambah Faisal.
Intinya, lanjut mantan Ketua KPU Takalar tersebut, tidak boleh ada caleg yang membuat spanduk dan baliho yang tidak mendapatkan izin dari parpol, karena itu jatah partai, bukan caleg.
"Tidak ada jatah caleg untuk APK karena mereka bukan peserta pemilu, yang ada jatahnya itu parpol. Jatah parpol ini yang bisa caleg ambil," tegas Faisal Amir.