Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Amien Rais Bakal Jadi Tersangka? Berikut Penjelasan Pakar Hukum Pidana

Politikus, Amien Rais sekaligus anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Politikus, Amien Rais 

"Dalam pengertian saya, Prabowo, Amien Rais, ini tidak dengan sengaja (menyebarkan). Dia terjebak betul pada situasi yang dia tidak tahu. Oleh karena itu Amien Rais, Prabowo, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam, tidak bisa dijerat UU ITE," kata Mahfud.

Namun, kata Mahfud, mereka bisa dijerat pasal lain di luar UU ITE.

"Tapi bisa kena UU Pasal 1 Tahun 1946, Ayat 2 Pasal 14. Kalau Ratna Sarumpaet kan Ayat 1, karena dia yang menyebarkan," kata Mahfud.

"Kalau ini menyiarkan berita bohong, yang seharusnya patut diduga bahwa ini tidak benar dan bisa menimbulkan keributan di tengah masyarakat. Diancam pidana 3 tahun," katanya menambahkan.

"Nah itu yang bisa dikenakan kepada Prabowo, Amien Rais, dan sebagainya, dengan syarat bahwa mereka tahu sebenarnya," kata Mahfud.

Namun, jika Prabowo dkk benar-benar tidak tahu menahu soal kebohongan Ratna, maka mereka tidak bisa dijerat pasal tersebut.

"Jika mereka benar-benar terjebak, karena dia simpati lalu ngomong begitu, menurut saya tidak bisa dihukum," katanya pungkas.(*)

Artikel ini telah tayang pada Tribunsolo.com dengan judul Apakah Amien Rais Berpotensi dari Saksi Jadi Tersangka? Ini Kata Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, http://solo.tribunnews.com/2018/10/09/apakah-amien-rais-berpotensi-dari-saksi-jadi-tersangka-ini-kata-pakar-hukum-pidana-suparji-ahmad?page=all.

Penulis: Hanang Yuwono

Editor: Hanang Yuwono

Sumber: Tribun Solo
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved